KOTAMOBAGU (totabuan.co)— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang rekapitulasi penghitungan suara bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu 22 Mei 2013.
Bimtek ini sekaligus belajar studi kasus bagaimana mengatasi jika dala rekapituasli suara mendatang usai perhitungan suara ditingkat PPS.
Bertempat di sektretariat KPU, peserta Bimtek tak hanya dibekali teori, tapi juga mereka harus memecahkan contoh kasus pada saat penghitungan.
Dari Bimtek itu emateri juga mengajarkan cara mengisi Formulir C1 KWK-KPU.
“Formulir ini sebenaranya diisi oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), namun anggota PPK harus memahami teknis,” ujar Komisioner KPU Amir Halatan.
Dikatakan, Bimtek bertujuan menyiapkan para PPK agar bisa menjelaskan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS. Sebab itu, PPK juga dibekali teknis pelaksanaan dan gambaran kerja dari PPS dan KPPS tersebut.
“Rekapitulasi tersebut berjenjang dari TPS hingga ke KPU daerah. Hingga harus menekan kesalahan dari bawah,” kata Amir.
Pada Bimtek tersebut, sejumlah PPK tampak masih belum terbiasa dengan pengisian Formulir Model C KWK-KPU. Formulir Model C1 ini berisi data pemilih, pengguna hak pilih, penerimaan, penggunaan surat suara, klasifikasi surat suara yang terpakai, surat suara sah dan tidak sah.
Para anggota PPK bisa saling koreksi untuk lebih memantapkan pengisian formulir tersebut.
Bimtek tersebut diikuti oleh 20 anggota PPK dari empat kecamatan di Kotamobagu.
Tiga komisioner KPU Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, Amir Halatan dan Nova Tamon menjadi instruktur pada Bimtek tersebut. Tak hanya itu, Komisioner KPU Provinsi Sulut Karyanto Martha juga memberikan pelatihan tambah Sekretaris KPU Agung Adati.
[has]