TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Penyidik Polres Bolmong baru memberikan sangsi wajib lapor kepada 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim).
Padahal status yang diberikan kepada mereka sama seperti yang diberikan kepada mantan bendahara kantor secretariat DPRD Satria Mokodompit yang saat ini telah ditahan dan tenga menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor).
Seperti yang terlihat selasa (27/8) kemarin, sembilan angota DPRD Boltim bertandang ke Mapolres sekaligus silahturahmi dengan Kapolres. Ternyata, kedatangan mereka untuk melapor seperti sangsi yang diberikan kepada mereka.
“ Kedatangan mereka untuk melapor. Kan mereka wajib lapor, kata Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan.
Selain itu kata Kapolres, kedatangan mereka dalam rangka silahturahmi itu sah-sah saja.
“ Apa saya harus usir mereka jika mereka datang silahturahmi,” tutur Kapolres.
Namun meski demikian ,untuk penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana makan minum (MaMi) tetap jalan. Penyidik Polres terus memaksimalkan penyelidikan dan sesegera mungkin jika itu rampung akan segera dilimphakan ke Kejaksaan.
Peliput Hasdy Fattah