TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu mencatat, ada 19 desa dan kelurahan dari 33 desa dan kelurahan yang berada di Kotamobagu mendapat penyaluran bantuan pengurusan Sertifikat atau legalisasi aset melalui Program Nasional Agraria (Prona). Hasil itu, berdasarkan verifikasi yang dilakukan BPN Pusat.
“ Sesuasi dengan hasil verifikasi yang direkomendasi BPN Pusat, tahun ini Kotamobagu mendapat kuota dalam pengurusan Sertifikat/legalisasi aset sebanyak 600 bidang tanah. Itu nantinya akan dibagikan kepada 19 Desa/kelurahan yang ada di Kotamobagu,” kata Kepala Tata Usaha BPN Kotamobagu Alfrits Y Opit.
Menurut Opit, 19 desa kelurahan dinilai masih kurang mendapat bantuan Prona dalam pengurusan Legalisasi aset tahun lalu. Itu juga berdasarkan surat masuk dalam bentuk usulan dari pemerintah Desa dan kelurahan.
“Dari hasil rekapitulasi tahun lalu, 19 desa tersebut dinilai masih kurang mendapat bantuan, ini juga sesuai dengan surat masuk dalam bentuk usulan dari pemerintah desa dan kelurahan ,” tambahnya lagi.
Jumlah kuota prona kali ini berbeda dari tahun sebelumnya, yakni, sekitar 1000 kouta untuk 23 desa kelurahan. Dari 19 desa kelurahan itu diantaranya Kelurahan Gogagoman, Kelurahan Pobundayan, Desa Moyag Tampoan, Desa Poyowa Besar Dua, dan kelurahan Motoboi kecil.
Peliput Ade Putra
Editor Hasdy Fattah