Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Agenda pilsang untuk 15 desa yang ada di Kotamobagu akan mengelar pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini juga, dimana Pemkot melalui Bagian Tata Praja dan Pemerintahan, membagi waktu pelaksanaan (Pilkades) dengan dua tahapan, yakni 10 desa akan mengelar pilsang pada Semester pertama dan 5 lagi semester berikutnya yakni pada akhir tahun.
Menariknya, untuk persyaratan calon Sangadi terlebih bagi incumbent yang mencalonkan lagi dan jika bermasalah akan gugur. Kepala Bagian (Kabag) Tata Praja dan Pemerintahan (Tapem) Bambang Ginoga menerangkan, semua syarat calon sangadi telah diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Seorang sangadi incumbent masih diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri asalkan asalkan tidak lebih dari tiga kali.
” Syarat untuk incumbent, diantaranya tidak lagi, mencalonkan diri ke tiga kalinya, selama menjabat tidak pernah mendapat temuan mengenai penyalahgunaan wewenang melalui audit dari Inspektorat,”aku Ginoga.
Dia bahkan mengatakan saat ini ada beberapa sangadi yang mempunyai daftar hitam, melalui pemeriksaan Inspektorat.
” Ada beberapa mantan sangadi telah ditemukan banyak temuan inspektorat, terutama penyalahgunaan Bansos, jangan nanti hanya karena dana Rp1M, kemudian bermasalah, kita tengah acu agar Kotamobagu jauh lebih baik lagi,” tambah Ginoga.