TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Satu PNS di salah satu Kantor Kelurahan di wilayah Kota Kotamobagu, dipecat lantaran sudah 144 hari, tidak pernah masuk kantor. Dasar Pemecatan PNS dengan inisial FY, sudah melalui beberapa tahapan, antara lain, tentang penjatuhan hukuman disiplin teguran lisan, tentang penjatuhan hukuman disiplin tegurantTertulis, dan tentang penjatuhan hukuman disiplin pernyataan tidak puas. Disamping itu, dasar lainnya adalah BAP, sekaligus Laporan dari atasan langsung, dan 2 kali surat ketua majelis kode etik PNS, perihal panggilan I dan II (yang bersangkutan tidak hadir).
“Atas dasar laporan atasan langsung tersebut, di mana yang FY tidak pernah masuk kantor dari bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015. Dan Pemkot menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Bab II Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Kepala BKD Kotamobagu Adnan Masinae.
Adnan mengatakan, yang dipertegas pada pasal 10 point (9) huruf (d) disebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Bagi PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih. Karena perbuatan PNS tersebut sangat berpengaruh pada lingkungan kerja dan berdampak pada PNS Kota Kotamobagu pada umumnya, maka kepada yang bersangkutan dijatuhkan hukuman disiplin setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya,”tegasnya.
Hal tersebut juga berdasarkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014, tentang Disiplin PNS. (Epi).