TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah kota Kotamobagu saat ini telah mencairkan dana desa tahap pertama untuk 13 desa.
“Pencairan Dana desa terbagi dua tahap. Tahap pertama 60 persen, dan tahap kedua 40 persen. Untuk tahap satu, untuk 13 desa sudah selesai disalurkan,” kata Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan DPPKAD Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Syafrudin Abas, Minggu (19/6)
Pencairan Dana Desa (Dandes) tahap satu atau sebesar 60 persen bagi 13 desa telah tuntas tersalur. Bukan hanya Dandes, Alokasi Dana Desa (ADD), beserta pembagian pajak pun telah disalurkan ke semua desa.
Abas menjelaskan, pengajuan untuk tahap dua atau pencairan 40 persen bisa dilakukan pada Agustus mendatang. Namun, mekanisme pengajuan Dandes harus menunjukkan realisasi serta pertanggungjawaban penggunaan Dana desa sebelumnya.
“Kalau SPJ-nya lengkap, kita akan proses. Tahap keduanya ini bisa dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Minimal 50 persen realisasi tahap satu, setiap desa sudah bisa mengajukan permintaan pencairan tahap kedua. Jadi tidak lagi menunggu anggaran tahap satu habis,” kata Abas menjelaskan.
Abas mengimbau agar pengajuan pencairan Dana desa untuk tahap kedua bisa berjalan lancar. Sebab, keterlambatan pencairan akan berdampak pada penyerapan, dan realisasi kegiatan yang pembiayaannya melalui anggaran tersebut.
“Kalau cepat dicairkan tentu program pembangunan di desa juga cepat selesai,” ujar Abas.
Ia menambahkan, bukan hanya Dana desa yang sudah dicairkan, akan tetapi Alokasi Dana Desa (ADD),tuturnya. (Mg2)