TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran, Badan Periksaa Keuangan (BPK) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati walikota.
MoU ini dilakukan bersama Kepala Perwakilan BPK Propinsi Sulut, Andi Kangkung Lologau, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, Direktur Utama BPD Sulawesi Utara, Johanis Ch. Salibana, serta para Bupati dan Walikota se-Sulut. Bahkan disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo serta para pejabat di lingkungan BPK di Auditorium Kantor Pusat BPK Jakarta, Senin (14/04) lalu.
Tujuannya, guna untuk mengakses data transaksi rekening daerah secara on-line pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara dalam hal ini Bank Sulut. Akses on-line transaksi kas pemerintah daerah tersebut pada BPD merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemerintah daerah.
Hal ini dikatakan Kabag Humas Pemkot Kotamobagu Rafiqa Bora. Kata dia, penandatangan ini sebagai bukti transparansi anggaran dari Pemkota Kotamobagu.
“Diharapkan dengan adanya keterbukaan infomasi keuangan ini, tata kelola keuagan akan lebih baik lagi,” kata Rafiqa, Selasa (15/04).a
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemerintah daerah dimaksud secara on-line pada BPD dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.
Manfaat bagi pemda antara lain mencegah penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah, ujar Rafiqa.(adve)