TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kepala seksi pelayanan sengketa unit pelaksana tenis badan Samsat Kotamobagu Oldy Slat mengatakan, kurang lebih 103 kendaraan roda dan empat yang tersebar disejumlah SKPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu menunggak pajak.
Ia menjelaskan, jika ratusan kendaraan yang mennggak pajak sudah lewat tanggal jatuh tempo. “Ada yang jatuh temponya. Bahkan dari Januari 2016 sampai Desember 2016 lalu. Paling tinggi 1 tahun menunggak dan belum dibayar,” kata Oldy Jumat 27 Januari 2017.
Ratusan kendaraan roda dua dan empat itu terdiri dari 92 roda dua dan 11 roda empat. Kendaraan itu tersebar di kantor dinas badan. Pihak Samsat sendiri sudah menyurat terkait tunggakan pajak ke kantor dinas dan badan dimana kendaraan itu berada. Oldy juga mengatak masih menunggu sistim terkait dengan peresmian OPD baru.
“Dengan adanya pembentukan OPD baru, tentu kami masih menungguh. Sebab pastinya kendaraan yang ada berpinda,” kata dia.
Direncanakan dalam waktu tim dari Samsat Kotamobagu akan turun ke dinas badan untuk mengecek sekalaigus akan mengantarkan tunggakan pajak kendaraan. “Ibu Walikota juga mungkin sudah intruksikan untuk pembayaran pajak. Tapi mungkin mereka lupa,” kata Oldy.
Sementara untuk dikalangan masyarakat terdapat 19.522 kendaraan yang menunggak pajak. Terdiri dari kendaraan roda dua 17.759 unit dan kendaraan roda emapat 1.763 unit. Dengan angka ini menandakan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pajak.
Penulis: Nanang