• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

101 Orang Penyandang Disabilitas di Kota Kotamobagu Masuk DPT Pemilu 2019

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2018
in Kotamobagu
0
101 Orang Penyandang Disabilitas di Kota Kotamobagu Masuk DPT Pemilu 2019

Salah satu contoh penyandang Disabilitas

0
SHARES
325
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sedikitnya 101 orang  penyandang Disabilitas yang ada di Kota Kotamobagu masuk DaftarPemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019. Hal itu berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT  hasil perbaikan (DPFHP-2) yang dilaksanakan KPU Kota Kotamobagu.

Menurut Komisioner KPU Kotamobagu Ketua Divisi Data dan Informasi Yokman Muhaling, rekapitulasi DPTHP-2 menetapkan DPT untuk Pemilu2019 dengan total jumlah pemilih sebanyak 90.940. Dari total 90.940 orang itu, terdapat 101 penyandang disabilitas sebanyak 101 orang.

Dia menjelaskan, dari 101 penyandang Disabilitasitu terdiri, tuna Daksa 30 orang, Tuna Netra 12 orang, Tuna Rungu 22 orang, Tuna Grahita 19 orang dan Disabilitas lainnya 18 orang.

“Jadi mereka yang mengalami keterbelakangan mental, bisa mencoblos di Pemilu 2019,” tuturnya.

Dia menambahkan, jumlah tersebut hasil pendataan pemilih berdasarkan tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya. Untuk syarat sebelum mencoblos penyandang tuna grahita diharuskan membawa surat rekomendasi atau keterangan dokter untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

“Setelah putusan MK, semua orang harus didata, asalkan dia memenuhi syarat ketentuan dalam undang-undang. UU kan hanya mengatur 17 tahun, sudah menikah, bukan TNI/Polri, tidak sedang dicabut hak pilihnya,” ujarnya.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor135/PUU-XIII/2015 soal hak pilih disabilitas mental, disebutkan bahwa, hanya penderita gangguan jiwa yang dinilai mampu menggunakan hak pilihnya yang bisa ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.   

Sementara, surat rekomendasi dokter, harusmenyatakan bahwa penyandang tuna grahita dalam kondisi sehat dan mampu menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Jika surat keterangan dokter pemilih penyandang disabilitas mental dinyatakan terganggu jiwanya, maka pemilih itu tidak dimasukkan dalam DPT.

Mereka yang telah didata oleh KPU haruslah mendapat persetujuan dari keluarga dan tenaga medis dan dalam kondisi yang baik.

Berdasarkan rekapitulasi DPTHP-2 menetapkan DPT Pemilu 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 90.940 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 45.567 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 45.373 pemilih, tersebar di 4 Kecamatan, 33 desa/kelurahan, dan 326 TPS.

Penulis: Hasdy

Tags: #KotamobaguDisabilitasDPTHPKPUpemiluYokman Muhaling
Previous Post

Pemkab Bolmong Lelang 20 Jabatan, Ini Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya

Next Post

Ribuan Relawan Jokowi-Amin dan Pengurus GEMA Kabupaten Bolsel Dilantik

Next Post
Ribuan Relawan Jokowi-Amin dan Pengurus GEMA Kabupaten Bolsel Dilantik

Ribuan Relawan Jokowi-Amin dan Pengurus GEMA Kabupaten Bolsel Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.