TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Kotamobagu akan melakukan karantina bagi 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Kotamobagu. Mereka dinilai tidak disiplin dalam melakukan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencananya, karantina yang akan dilaksanakan mulai Senin pekan depan. Para PNS yang dipanggil BKDD akan mendapatkan pembinaan. Pembinaan yang dimaksud yakni mengenai kedisiplinan. Pemateri yang akan memberikan pencerahan kepada mereka yakni dari TNI-Polri, pemuka agama dan birokrat.
Mengenai lamanya pembinaan, dikatakan Kepala BKDD Adnan Massinae, tidak dapat dipastikan.
“Tergantung pesertanya kalau kooperatif dan ada perubahan maka bisa cepat, jika tidak tentu akan lama,” ungkapnya.
Bahkan dikatakannya, PNS yang dipanggil tersebut bisa terkena sanksi lebih berat selain sekedar pembinaan dengan waktu lama, yakni pemecatan.
“Jika tidak hadir akan diproses seuai dengan PP 53,” ungkapnya.
Adapun 10 PNS berdasarkan data dari BKDD, yang dinilai tidak disiplin antara lain. Dua PNS di Puskesmas Gogagoman, satu PNS di Bagian Humas, satu di DPPKAD, dua di Dinas kesehatan, satu di Inspektorat, satu di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, dan dua di Sat Pol PP.
Kepala Sat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengakui ada dua PNS Pol PP yang dipanggil terkait hal itu.
“Awalnya PNS yang tidak disiplin kita berikan surat teguran, dan tembusannya ke BKDD, nah itu yang dipanggil,” ujarnya.(Rez)