1.250 Pelaku UMKM di Kotamobagu Dapat Izin Usaha Gratis

Penyerahan Izin Usaha Gratis dari Walikota Kotamobagu Tatong Bara bebrapa waktu lalu (foto dok)

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dinas  Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Kotamobagu mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengurus perizinan usaha. Pemerintah kota Kotamobagu telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, untuk mengurus perizina secara gratis.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mikro dan kecil, terkait proses perizinan yang kini ada di kecamatan,” kata Kadis Disdagkop dan UKM Herman Arai.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data di Dinas Koperasi dan UKM, pada 2017 ini, total pelaku usaha yang mendapat izin secara gratis  di Kotamobagu berjumlah 1.250 orang. Tahap pertama 1.000, dan tahap dua, 250 para pelaku usaha.

“Tentu dengan telah memiliki izin, ini akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Ketika ada program bantuan dari pemerintah, bisa mengajukan, tidak lagi perlu repot mengurus izin,” ungkapnya.

Menurut Arai komitmen mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah ini adalah landasan utama pemberian izin usaha gratis kepada pelaku UMKM.

“Dengan adanya izin usaha, kita berharap pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan modal di perbankanm,” tambahnya.

Ditargetkan pada 2018 mendatang, kita menargetkan lagi 750 pelaku UMKM dapat izin usaha gratis ini, tandasnya. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses