TOTABUAN.CO — Kementerian Transportasi Korea Selatan akan menjatuhkan sanksi pada Maskapai Korean Air. Hasil pemeriksaan awal membuktikan aksi pesawat itu putar balik di New York, Amerika Serikat 5 Desember lalu melanggar prosedur serta membahayakan keselamatan penumpang lain.
Atas rekomendasi Kejaksaan Korsel, tuntutan terpisah diberikan pada mantan Wakil Direktur Korean Air Cho Hyun-ah yang jadi biang kerok pesawat putar balik. Putri sang pemilik maskapai ini pun diduga kuat melakukan tindak pidana.
Dalam keterangan tertulis, Kementerian Transportasi Korsel menyatakan denda maksimal untuk perusahaan akibat kasus ini sebesar USD 2 juta (setara Rp 27,5 miliar).
“Selain denda USD 2 juta, alternatif sanksi lainnya adalah larangan terbang satu bulan bagi armada Korean Air di rute tertentu,” kata juru bicara Kementerian Transportasi Korsel seperti dilansir Bangkok Post, Selasa (16/12).
Sementara dugaan pidana muncul, pemeriksaan otoritas penerbangan menemukan fakta Hyun-ah mempermalukan awak kabin yang dia maki-maki, hingga memaksanya berlutut mohon ampun. Wanita 40 tahun itu mengamuk setelah sangpramugara menyajikan kacang dalam bungkus kertas, bukannya piring.
Usai mempermalukan sedemikian rupa, dia masih menuntut pegawainya itu diturunkan di garbarata. Pesawat yang hendak lepas landas akhirnya putar balik. Tindakan tersebut jadi acuan otoritas penerbangan untuk mengajukan tuntutan pidana terpisah pada putri bos Korean Air.
Pekan lalu, bos Korean Air Cho Yang-ho, sekaligus konglomerat pemilik grup Hanjin, minta maaf atas kelakuan putrinya. Dia merasa gagal mendidik Hyun-ah. Wanita itu pun langsung mengundurkan diri dari dewan direksi.
sumber : merdeka.com