TOTABUAN.CO — Pemerintah China akan merubah kebijakannya terkait pembatasan jumlah anak. Kini pasangan suami istri di China boleh memiliki maksimal dua anak.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (13/1/2015), Komisi Keluarga Berencana China melaporkan jika negeri itu kekurangan dua juta penduduk akibat pembatasan jumlah anak. Sebelumnya Pemerintah China membatasi setiap pasangan suami istri hanya boleh punya satu anak.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu di Provinsi Zhejiang sebelumnya dilakukan di seluruh China. Dan akan diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Pada penerapan kebijakan sebelumnya yaitu maksimal satu anak, telah mengakibatkan China kehilangan penduduk dan meningkatnya angka aborsi di kalangan warga.
sumber : okezone.com