TOTABUAN.CO – Pengadilan Turki mengancam akan memblokir akses ke Facebook, jika situs jejaring sosial tersebut tidak menghapus sejumlah halaman yang menghina Nabi Muhammad. Sehari berselang, Facebook langsung bereaksi atas perintah pengadilan tersebut.
Perintah pengadilan itu disampaikan beberapa hari lalu tepatnya pada hari Minggu, 25 Januari 2015. Menurut informasi dari sumber, Facebook pada hari Senin kemarin telah menghapus satu halaman sebagai tanggapan atas permintaan hukum yang sah dari otoritas Turki.
Ini sebenarnya bukan kali pertamanya Turki bersikap tegas terhadap hal-hal yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Perintah pengadilan ini adalah langkah terbaru untuk menindak materi yang dianggap menyinggung sensibilitas keagamaan di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Terlebih lagi, Presiden Turki Tayyip Erdogan dipandang sebagai pemimpin yang mendorong agenda berhaluan Islamis. Demikian Reuters melansir, Selasa (27/1/2015).
Turki sebelumnya juga pernah melakukan langkah serupa. Pada awal bulan Januari ini, otoritas setempat dilaporkan menyelidiki sebuah surat kabar yang mencetak ulang bagian majalah satire Prancis, Charlie Hebdo. Cetak ulang itu dilakukan setelah terjadi serangan militan di kantor majalah tersebut.
Charlie Hebdo dikenal sering memicu kontroversi dengan artikel atau kartun mereka yang bernada satire atau menyindir pemimpin politik maupun spiritual. Media itu juga pernah memuat karikatur Nabi Muhammad.
sumber: liputan6.com