TOTABUAN.CO – Sebanyak 4.441 orang pekerja asing ilegal asal Indonesia ditahan dalam operasi yang dijalankan sejak Januari hingga Maret di seluruh Malaysia.
Jumlah pekerja ilegal asal Indonesia tersebut merupakan yang terbanyak dari 13.795 pekerja asing tanpa izin (PATI) asal berbagai negara yang ditangkap selama periode tersebut.
Kepala Imigrasi Datuk Sakib Kusmi seperti dikutip harian Kosmo di Kuala Lumpur, Rabu (23/3), mengatakan sepanjang tempo tersebut sebanyak 2.613 operasi dijalankan di berbagai lokasi seperti kawasan rumah kongsi, proyek konstruksi, dan kedai perniagaan.
Menurut dia, pihaknya memeriksa sebanyak 46.189 warga asing dan menahan 13.795 diantaranya, karena melakukan berbagai kesalahan.
Dari jumlah tersebut, jumlah penangkapan terbanyak dilakukan di Sabah, diikuti Kuala Lumpur, Johor, Putrajaya, dan Melaka.
“Antara kesalahan yang dilakukan ialah tiada dokumen pengenalan diri, tinggal melebihi masa, dokumen palsu dan pemegang kartu yang tidak diakui, serta kesalahan lain,” katanya.
Selain Indonesia, PATI yang ditangkap berasal dari Bangladesh (3.214 orang), Filipina (1.964 orang), Myanmar (1.375 orang), Nepal (577 orang) dan selebihnya dari negara-negara lain.
Seluruh PATI yang ditahan ditempatkan di 18 depo dan pusat tahanan PATI di seluruh Malaysia yang mampu menamping sekitar 20 ribu orang, sebelum mereka dipulangkan ke negara asal.
sumber:beritasatu.com