• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Internasional

Mengguncang Bayi Sampai Mati, Ibu di Australia Dipenjara Tujuh Tahun

Redaksi by Redaksi
10 Oktober 2014
in Internasional, Kabar Dunia
0
Mengguncang Bayi Sampai Mati, Ibu di Australia Dipenjara Tujuh Tahun
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Seorang ibu di Queensland dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena dinyatakan bersalah membunuh bayinya yang berusia 7 minggu karena mengguncang ; tubuh bayi tersebut dengan keras guna menghentikan tangisnya.

Dalam persidangan di Mahkamah Agung Queensland yang bersidang di Cairns, wanita berusia 39 tahun yang identitasnya dilindungi ini mengaku bersalah atas tuduhan penganiayaan.

Dia memanggil ambulans ke rumahnya di Smithfield bulan Agustus 2012, pada awalnya mengatakan bayinya mengalami kejang-kejang setelah dia menyusuinya dan bayinya tidak lagi bernapas.

Otopsi menemukan bahwa bayi tersebut meninggal karena cedera otak.

“Cedera itu mirip dengan sindroma bayi yang diguncang terlalu keras, menyebabkan cedera sehingga otaknya membengkak.” kata jaksa penuntut Nathan Crane.

Bayi tersebut juga mengalami dua cedera di batok kepalanya, pipinya bengkak dan bibir dalamnya berdarah.

Pada awalnya si wanita membantah dia yang menyebabkan kematian anaknya, namun ; mengaku kepada seorang petugas dua bulan kemudian bahwa dia mengguncang bayi tersebut dan menamparnya agar sang bayi berhenti menangis.

Wanita ini kemudian didakwa melakukan pembunuhan bulan Januari 2013 dan sejak itu menjalani tahanan.

Tuduhan kemudian diturunkan menjadi penganiayaan, dan dia menyakan diri bersalah.

Wanita ini sebenarnya sudah memiliki delapan anak, termasuk bayi kembar dari bayi yang meninggal.

Dalam sidang pengadilan disebutkan bahwa Departemen Keselamatan Anak-anak di masa lalu sudah terlibat karena anak-anak dari wanita tersebut ditelantarkan. Lima diantaranya sekarang sudah dijadikan anak angkat keluarga lain.

Pengacaranya Joshua Trevino mengatakan bahwa si wanita tampaknya “tidak memiliki kemampuan untuk membesarkan keluarga.”

Dikatakan ketika bayinya meninggal, wanita tadi tidak memiliki pasangan, dan juga mengurusi anak lain berusia dua tahun dan juga bayi kembarnya.

“Tindak kekerasan yang dilakukannya disebabkan karena rasa frustrasi dan kemarahan yang dimilikinya.” kata Trevino.

“Dia mengatakan tidak bermaksud melukai atau menganiaya anaknya. Dia mengaku tidak memiliki alasan mengapa dia melakukan hal tersebut.” tambah Trevino.

sumber : detiknews.com

Tags: texs
Previous Post

Banyak Polisi Terima Gaji Tinggal Rp 65.000 gara-gara Gadaikan SK

Next Post

Tergiur tinggal di rusun, Ismilayati malah jadi korban penipuan

Next Post
Tergiur tinggal di rusun, Ismilayati malah jadi korban penipuan

Tergiur tinggal di rusun, Ismilayati malah jadi korban penipuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Rahmat Ismail Terpilih Ketua KONI Bolmong Masa Bakti 2025-2029
Bolmong

Rahmat Ismail Terpilih Ketua KONI Bolmong Masa Bakti 2025-2029

by Redaksi
5 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorjab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabuoatrn Bolaang Mongondow (Bolmong) yang digelar Jumat 1...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Canangkan BIAS dan CKG Untuk 7.926 Siswa

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Canangkan BIAS dan CKG Untuk 7.926 Siswa

5 Agustus 2025
Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi

Turis Asal Swiss Kecewa Lihat Kondisi TN Nani Wartabone. Pembalakan Liar Hingga Perburuan Satwa Masih Terjadi

4 Agustus 2025
Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

2 Agustus 2025
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.