TOTABUAN.CO– Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa mengecam Italia terkait “penculikan” seorang imam Mesir oleh CIA dari jalan kota Milan pada tahun 2003.
Hassan Mustafa Osama Nasr, yang dikenal juga dengan nama Abu Omar, ditangkap berdasarkan progam “rendisi luar biasa” CIA.
Dia diterbangkan ke Mesir untuk ditanyai dimana dia mengaku dirinya disiksa.
Pengadilan menyatakan Italia bersalah terkait sejumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.
Pada tahun 2009, Italia menghukum 23 warga Amerika dan dua orang Italia terkait penculikan. Semua warga AS diadili in absentia.
Meskipun demikian pengadilan memandang prinsip kerahasiaan negara “secara jelas diterapkan lembaga eksekutif Italia untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak perlu mempertanggungjawabkan aksi mereka”.
“Penyelidikan dan pengadilan tidak menyebabkan dijatuhkannya hukuman kepada pihak yang bertanggung jawab, yang berarti mereka diberikan pengampuanan,” tambahnya.
Pengadilan memerintahkan Italia membayar US$127.000 atau Rp1,7 miliar ganti rugi kepada Abu Omar dan istrinya Nabila Ghali.
Sumber:bbc.com