TOTABUAN.CO HUKRIM – Dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil disidangkan. Dua kasus itu yakni, kasus korupsi pasar kuliner Kotamobagu dan kasus korupsi RTLH Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dari hasil sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) masing-masing telah mendapat vonis dari hakim.
Seperti kasus Pasar Kuliner Kotamobagu yang menyeret 2 pejabat di lingkup Pemkot Kotamobagu yakni Herman Aray dan Mulyadi Mando. Selain itu 2 terdakwa sebagai kontraktor lainnya yakni Deni Daun dan Yenny Syukur yang tidak lain sebagai istrinya.
Mereka disidangkan di Pengadilan Tipidkor Manado Rabu 22 Februari 2023. Sidang putusan itu dipimpin Majelis Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan, dan anggota Maria M Sitanggang dan Munsen B Pakpahan.
Berdasarkan amar yang dibacakan satu persatu diputuskan terdakwa Herman Aray dengan pidana penjara 3 Tahun 3 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan pidana kurungan. Sedangkan terdakwa Mulyadi Mando, dihukum pidana penjara 3 tahun 3 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan pidana kurungan.
Bagi pihak kontraktor, Yenny Syukur dan Denny Daun, dihukum masing masing 4 Tahun 1 bulan pidana kurungan dan uang pengganti Rp 659.168.839,80 dengan subsider 1 tahun pidana penjara.
Dan Denny Daun dihukum penjara 4 Tahun dengan denda 200 juta subsider 1 bulan.
Pada masing-masih putusan tersebut JPU dan para terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Pada kasus korupsi RTLH Kabupaten Bolmong Majelis Hakim, menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alfi Sahrin Usup didampingi hakim anggota Syors Mambrasa dan Phultoni memvonis tiga terdakwa.
Mantan Kadis Sosial Bolmong itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 dan dijatuhi pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan serta Denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan Subhan Paputungan divonis hukuman pidana 4 tahun denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti sebesar 10 juta rupiah subsider 2 tahun kurungan.
Dan untuk Jimmy Sumendap, dijatuhkan pidana penjara 7 Tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar 500 juta rupiah subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus bersalah terhadap 7 terdakwa perkara Korupsi.
Mantan Kajari Bengkulu Utara ini menyebutkan, ada empat orang merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu dan tiga orang lainnya adalah terdakwa kasus korupsi RTLH Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Terima kasih kepada teman-teman di Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Saya bangga dan diharapkan tahun ini Kejaksaan lebih profesional dalam penegakan hukum demi kepastian hukum di wilayah hukum Kejari Kota Kotamobagu yang membawahi 4 wilayah hukum,” ucapnya. (*)