TOTABUAN.CO HUKRIM – Upaya Kejaksaan Negeri Kotamoagu untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pasar yang ada di Kelurahan Genggulang Kotamobagu Utara, mulai berhasil.
Terbukti, dari hasil penyelidikan, satu pejabat Pemkot Kotamobagu berinisial HA alias Her telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain HA, satu oknum kontraktor SI alias Stev ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan penyidik, pengungkapan kasus tersebut, atas laporan masyarakat. Di mana proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016 itu, berbanrol hampir tiga miliar dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Seperti dilansir Harian Bolmong Raya, penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Jumat (19/3).
“Sudah ada dua ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari Kota Kotamobagu Hadiyanto SH.
Mantan Penyidik KPK itu menegaskan, Her merupakan Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu dan Stev merupakan pelaksana dalam proyek tersebut. Ditanya akan ada ketambahan tersangka lain, Hadiyanto belum mau berspekulasi. Menututnya, penyelidikan masih terus dilakukan.
“Untuk tersangka lain, kita belum mau berspekulasi. Yang jelas sudah kita agendakan lagi pemeriksaan lanjutan untuk dua tersangka,” paparnya.
Untu sementara, dalam kasus dugaan korupsi ini, sementara kerugian negara akibat pekerjaan proyek pembangunan pasar tersebut, hampir tujuh ratus juta rupiah .
“Pada intinya kedua tersangka telah ditetapkan. Dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap siapa-siapa yang terlibat,” tegasnya.
Terpisah, Her mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Kejakasaan. Di hadapan penyidik Her telah membeberkan,soal tugas selaku pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan kronologis dana tugas pembantuan pasar Genggulang tahun anggaran 2016. (*)