TOTABUAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso mengaku pihaknya telah menerima surat permintaan pencegahan dari KPK pada Senin (4/4). Dalam surat tersebut, KPK meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah GP (laki-laki) dan BK (perempuan) bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Diajukan KPK per tanggal 4 April 2016 untuk enam bulan ke depan,” kata Heru saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Meski demikian, Heru enggan mengungkap identitas lengkap kedua orang yang dicegah tersebut. Heru hanya menyebut keduanya dicegah dalam statusnya sebagai saksi.
Dari informasi yang diperoleh, GP merupakan Gery yang diketahui karyawan PT Agung Podomoro Land. Sementara BP merupakan Berlian, Sekretaris di PT Agung Podomoro Land. Dalam OTT pada Kamis (31/3) Tim Satgas KPK sempat mengamankan Gery bersama Sanusi usai bertransaksi suap sebesar Rp 1 miliar di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, Berlian turut diamankan Tim Satgas di kediamannya dikawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Namun, setelah diperiksa, kedua orang ini dilepaskan karena dinilai penyidik hanya sebatas perantara yang tidak mengerti peruntukan uang dari Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja kepada Sanusi melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Diketahui, KPK menetapkan Sanusi sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga tersangka telah ditahan KPK di tiga rutan berbeda. Ariesman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, Trinanda Prihantoro ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Sementara Sanusi ditahan di Rutan Polres Jaksel.
sumber:beritasatu.com