• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kapolres: Jika Terbukti Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid di RS Kotamobagu, Bisa Dipidana

Redaksi by Redaksi
11 Agustus 2020
in Hukrim
0
Kapolres: Jika Terbukti Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid di RS Kotamobagu, Bisa Dipidana

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK. (foto dok)

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kabar terkait  pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Kotamobagu bakal berbuntut panjang. Pasalnya, aksi tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. .

Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit Kotamobagu, jenazah terkonfirmasi positif yang telah meninggal diambil secara paksa pihak keluarga dan menolak untuk dilakukan protokoler Covid.

Jenazah dibawa dengan menggunakan mobil pribadi dan dimakamkan tanpa menggunakan protokoler kesehatan sesuai pentunjuk kementrian kesehatan.

Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati mengatakan, siap mengusut aksi tersebut.

“Jika terbukti bisa dikenai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kejadian pengambilan jenazah pasien Corona pernah terjadi disejumlah daerah.

Seperti kejadian di Makassar, pihak kepolisian menangkap sejumlah orang terkait kejadian tersebut. Ada 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Mereka yang ditetapkan tersangka karena terlibat dalam pengambilan paksa jenazah COVID-19 di 3 rumah sakit berbeda.  

Mereka yang ditetapkan dikenai pasal berlapis salah satunya Pasal 93 undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Dari 39 tersangka yang ditetapkan itu, dua diantara anak dari seorang ibu yang dibawa kabur saat menjalani perawatan dengan status PDP Corona.

Pelaku yang membawa kabur pasien PDP Corona dari ruang isolasi RS Bhayangkara Polda Sulsel adalah anak sang pasien.

Pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2019 menyebutkan, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Juru bicara RS Kotamobagu Yusrin Mantali menyebutkan, sebelum pihak keluarga mengambil jenazah tersebut sempat adu mulut dengan petugas di IGD. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan protokoler Civod sebagaimana yang telah diatur. Mereka meyakini bahwa jenazah tersebut tidak terpapar Covid-19, meski telah dijelaskan soal hasil pemeriksaan. (*)

Tags: AKBP Prasetya SejatiDesa Bakandinas kesehatanjenazah Covid-19Ruamh sakit Kotamobagu
Previous Post

Bawaslu Siap Tindak ASN Yang Tidak Netral

Next Post

Delapan Bulan Altlet Bolmong Menanti Bonus

Next Post
Delapan Bulan Altlet Bolmong Menanti Bonus

Delapan Bulan Altlet Bolmong Menanti Bonus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.