• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jual Bayi, Bidan Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
26 September 2014
in Hukrim
0
Jual Bayi, Bidan Divonis 3 Tahun Penjara
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Bidan bernama Evelin Purba (57), divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah memperdagangkan bayi. Ia terpaksa harus mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Firman, di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/9).

“Menyatakan terdakwa Evelin Purba bersalah melakukan perdagangan anak. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun,” ujar Firman.

Selain kurungan badan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan. Evelin Purba dinilai melanggar Pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Evelin yang didampingi penasehat hukumnya sambil menangis menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Siburian menerima.

JPU P Siburian mengatakan Evelin Purba sebelumnya dituntut serupa dengan vonis majelis hakim, selama 3 tahun penjara denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dikatakan Jaksa, terbongkarnya kasus  penjualan bayi ini bermula, terdakwa yang seorang bidan menerima pasien yang diduga PSK asal Batam untuk melahirkan. Namun pasien tersebut tidak membawa sang bayi dan terdakwa mengaku mampu mengadopsi.

“Sebenarnya ada surat perjanjian antara ibu bayi dan terdakwa. Bahwa terdakwa yang akan mengadopsinya. Karena ibu bayi tidak mau anak tersebut,”sebutnya.

Akan tetapi, tiba-tiba terdakwa menjual bayi tersebut kepada seorang polisi wanita (polwan) yang menyaru sebagai pembeli.

Kemudian, pada Kamis (6/2) lalu, transaksi dilakukan dan terdakwa ditangkap dengan barang bukti uang Rp12 juta.

Sumber: jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Buruh janji tak akan mogok asal UMP ditetapkan Desember

Next Post

Habisi Korban Rajam dengan Senapan Angin

Next Post
Habisi Korban Rajam dengan Senapan Angin

Habisi Korban Rajam dengan Senapan Angin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar
Bolsel

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambang Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL --Dua kelompok massa nyaris bentrok di area tambang emas tanpa izin (PETI) Kamis 31 Agustus 2025. Berdasarkan informasi...

Read moreDetails
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.