TOTABUAN.CO — Bidan bernama Evelin Purba (57), divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah memperdagangkan bayi. Ia terpaksa harus mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Firman, di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/9).
“Menyatakan terdakwa Evelin Purba bersalah melakukan perdagangan anak. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun,” ujar Firman.
Selain kurungan badan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan. Evelin Purba dinilai melanggar Pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa Evelin yang didampingi penasehat hukumnya sambil menangis menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Siburian menerima.
JPU P Siburian mengatakan Evelin Purba sebelumnya dituntut serupa dengan vonis majelis hakim, selama 3 tahun penjara denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dikatakan Jaksa, terbongkarnya kasus penjualan bayi ini bermula, terdakwa yang seorang bidan menerima pasien yang diduga PSK asal Batam untuk melahirkan. Namun pasien tersebut tidak membawa sang bayi dan terdakwa mengaku mampu mengadopsi.
“Sebenarnya ada surat perjanjian antara ibu bayi dan terdakwa. Bahwa terdakwa yang akan mengadopsinya. Karena ibu bayi tidak mau anak tersebut,”sebutnya.
Akan tetapi, tiba-tiba terdakwa menjual bayi tersebut kepada seorang polisi wanita (polwan) yang menyaru sebagai pembeli.
Kemudian, pada Kamis (6/2) lalu, transaksi dilakukan dan terdakwa ditangkap dengan barang bukti uang Rp12 juta.
Sumber: jpnn.com