• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jual Bayi, Bidan Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
26 September 2014
in Hukrim
0
Jual Bayi, Bidan Divonis 3 Tahun Penjara
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Bidan bernama Evelin Purba (57), divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah memperdagangkan bayi. Ia terpaksa harus mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Firman, di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/9).

“Menyatakan terdakwa Evelin Purba bersalah melakukan perdagangan anak. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun,” ujar Firman.

Selain kurungan badan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan. Evelin Purba dinilai melanggar Pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Evelin yang didampingi penasehat hukumnya sambil menangis menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Siburian menerima.

JPU P Siburian mengatakan Evelin Purba sebelumnya dituntut serupa dengan vonis majelis hakim, selama 3 tahun penjara denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dikatakan Jaksa, terbongkarnya kasus  penjualan bayi ini bermula, terdakwa yang seorang bidan menerima pasien yang diduga PSK asal Batam untuk melahirkan. Namun pasien tersebut tidak membawa sang bayi dan terdakwa mengaku mampu mengadopsi.

“Sebenarnya ada surat perjanjian antara ibu bayi dan terdakwa. Bahwa terdakwa yang akan mengadopsinya. Karena ibu bayi tidak mau anak tersebut,”sebutnya.

Akan tetapi, tiba-tiba terdakwa menjual bayi tersebut kepada seorang polisi wanita (polwan) yang menyaru sebagai pembeli.

Kemudian, pada Kamis (6/2) lalu, transaksi dilakukan dan terdakwa ditangkap dengan barang bukti uang Rp12 juta.

Sumber: jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Buruh janji tak akan mogok asal UMP ditetapkan Desember

Next Post

Habisi Korban Rajam dengan Senapan Angin

Next Post
Habisi Korban Rajam dengan Senapan Angin

Habisi Korban Rajam dengan Senapan Angin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.