TOTABUAN.CO HUKRIM— Kasus tewasnya dua penambang asal Desa Tungoi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmog) masih dalam penyelidikan penyidik Polres Kotamobagu. Bahkan kasus tersebut, sejumlah orang telah dimintai keterangan.
“Iya sudah ada beberapa orang yang kita mintai keterangan,” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan Selasa (12/3/2019).
Dua penambang asal Desa Tungoi itu tewas diduga karena terhirup zat asam saat mengambil material di kedalaman 40 meter di lokasi tambang ilegal itu pada Selatan Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 15:30 Wita lalu.
Dua warga itu bernama Amang Mokoginta dan Onti Kolili. Keduanya adalah warga Tungoi Kecamatan Lolayan.
Kendati demikian, Gani tak menjelaskan berapa orang yang telah dimintai keterangan. Namun katanya saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Kasus yang terjadi di lokasi tambang ilegal di Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini, tak sedikit merengut korban jiwa. Mulai dari tertimbun longsor, terjatuh batu material, hingga tercium zat asam. Dari jumlah itu, lokasi tambang yang ada di Desa Bakan paling banyak korban.
Lokasi tambang ilegal di Bolmong bukan hanya ada di Desa Bakan. Akan tetapi menyebar ke wilayah Lolayan, hingga Dumoga Raya. Di wilayah tambang Dumoga, bahkan sudah masuk ke Hutan Lindung atau wilaya Taman Nasional.
Begitu pula dengan lokasi tambang ilegal yang ada di Boltim. Di sana terdapat di beberapa wilayah tambang yang tak mengantongi izin. Mulai dari wilayah Kotabunan, Lanud dan Modayag.
Lokasi tambang liar di BMR yang jelas jelas telah merusak lingkungan ini, sepertinya tak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Bahkan bahan kimia berupa Sianida sangat mudah diperoleh para pengusaha tambang tanpa harus melalui proses izin.(**)