TOTABUAN.CO — Nahas nasib SK (8), pelajar Sekolah Dasar swasta di Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) harus menjadi korban kejahatan seksual setelah dicabuli oleh kepala sekolahnya Sahlan S.Pd (55). Kelakuan bejat sang kepala sekolah tersebut membuat korban mengalami trauma berat, dan baru diketahui TR (52) ibu korban saat korban menceritakan kejadian tersebut.
Awalnya, pihak Dinas Pendidikan di kota setempat mengajak orangtua korban untuk berdamai, namun karena Sahlan yang merasa dilindungi atasannya mengulur-ulur waktu, membuat TR (52) melaporkan Sahlan ke Polisi, berharap ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada merdeka.com Rabu (1/10) membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut.
“Kasus ini tengah diselidiki, korban dan orang tua nya sudah dimintai keterangannya, selanjutnya terlapor (pelaku) dan pihak-pihak terkait akan dipanggil,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, TR melaporkan Sahlan kepala sekolah tempat anaknya mengenyam pendidikan itu pada Senin (29/9) sekira 14.30 WIB lalu. Kejadian itu di ruang kelas SD Swasta Pendalian Kecamatan Pendalian.
Data di kepolisian menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/9), sekitar pukul 07.00 WIB pagi, sewaktu korban sendirian piket kelas sedang menyapu ruangan. Tiba-tiba Sahlan yang melihatnya langsung mencium dan meremas dada serta kemaluan korban sehingga korban menangis.
Setelah puas melepaskan nafsu bejatnya, Sahlan mengancam korban dengan kata-kata ‘jangan kamu ceritakan pada orang tua dan teman-temanmu’.
Lalu sekitar pukul 11.00 WIB, korban pulang dari sekolah dan langsung menuju ke rumah. Sesampainya di rumah, korban menangis dan menceritakan kejadian miris yang dialaminya. Tak ayal, TR naik pitam, dan langsung menemui pihak dinas pendidikan, atasan dari kepala sekolah bejat tersebut.
Selanjutnya, pada Jumat (26/9), Kepala cabang Pendidikan Kecamatan Pendalian bernama H Rahadi mendatangi rumah Maman (majikan TR), meminta perdamaian dan seterusnya membuat pernyataan damai.
Setelah berunding dengan keluarga, TR dan Maman sepakat dan menyetujui permohonan pihak dinas pendidikan tersebut. Kemudian Rahadi membuat surat pernyataan damai dan menyuruh ditandatangani pihak keluarga korban.
Namun beberapa hari kemudian, keluarga korban yang merasa sudah dijanjikan untuk dipertemukan dengan Sahlan, tidak juga ada kejelasan. Karena merasa dipermainkan sebab tidak dipertemukan dengan pelaku, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polsek Rokan IV Koto Kabupaten Rohul.
Sumber : merdeka.com