• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ancam Warga dengan Sajam, Oknum Mengaku Wartawan Media Siber Ditahan Polisi 

Redaksi by Redaksi
5 Desember 2022
in Hukrim, Kotamobagu
0
Ancam Warga dengan Sajam, Oknum Mengaku Wartawan Media Siber Ditahan Polisi 
0
SHARES
371
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Penyidik Polres Kotamobagu resmi menahan CD alias Chan oknum yang sehari-harinya yang mengaku sebagai wartawan.

Chan ditahan setelah diduga melakukan pengancaman dengan parang beberapa waktu lalu berdasarkan Laporan Polisi No : STTLP/750.a/X/2022/SPKT/RES KTG/POLDASULUT.

“Iya benar, yang bersangkutan;(Chan) sudah ditahan tadi sore,” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp Senin 5 Desember 2022.

Chan resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ia ditahan lantaran diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa Parang.

Penahanan ini kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, guna kepentingan penyidikan.

“Dalam rangka penyidikan 14 hari ke depan, sehingga dilakukan penahanan,” ujar Dasveri.

Berdasarkan laporan, kejadian terjadi Sabtu 29 Oktober 2022 sekira Pukul 22.00 Wita, saat itu korban sedang berada di rumah makan Nifal yang terletak di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur.

<Berawal dari tersangka mendatangi korban dan langsung melontarkan ucapan mencaci maki .

Tak sampai disitu, tersangka mendatangi korban hingga tiga kali. Pertama datang caci maki, mengancam dengan kalimat dan terakhir mengancam dengan Sajam.

Beruntung, karena saat kejadian beberapa orang pengunjung rumah makan langsung berupaya berusaha melerai, sehingga tidak terjadi keributan.

Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolres Kotamobagu untuk melapor.(*)

Tags: AKBP Dasveri Abdi SIKPolres Kotamobagusajam
Previous Post

TMT 1 Januari 2023, Camat Dumoga Tenggara Hasran Tongkukut  Pensiun

Next Post

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong Ditargetkan Disahkan Desember Ini

Next Post
TOTABUAN.CO BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama sejumlah stack holder. Dua Ranperda tersebut merupakan hasil rancangan DPRD atau inisiatif yang dalam waktu dekat akan disahkan. Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, saat ini  sedang melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah stack holder dalam rangka meminta masukan sekaligus koreksi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Dua Ranperda tersebut yakni Pelayanan Haji dan Kepemudaan,” kata Welty. Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani menjelaskan, dua Ranperda tersebut terus dipacu dan direncanakan akan diparipurnakan dalam waktu dekat. “Kita targetkan sebelum akhir Desember dua Ranperda itu sudah selesai dibahas dan sudah disahkan,” ucapnya. Ruang lingkup tentang Ranperda Pelayanan Haji kata Sulhan memuat tentang petugas haji daerah, transportasi Jemaah haji daerah, PPIHD dan     pendanaan. Petugas Haji daerah terdiri petugas pembimbing Ibadah Haji, petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Sedangkan calon petugas Haji daerah harus memenuhi persyaratan. Seperti beragama Islam, memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji, memiliki dokumen yang sah dan lulus seleksi. “Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuktikan dengan dokumen, kartu tanda penduduk, surat keterangan sehat dan bebas narkotika dan penggunaan zat adiktif dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah. Selain itu pakta integritas, surat keterangan catatan kepolisian dan sertifikat pembimbing manasik untuk petugas Haji daerah bidang pembimbing ibadah Haji dan surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagai dokter atau tenaga keperawatan untuk petugas Haji daerah bidang kesehatan,” paparnya. Sulhan menambahan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), petugas Haji daerah di bidang pelayanan bimbingan ibadah harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada saat mendaftar. Sudah menunaikan ibadah Haji, berasal dari unsur yang berasal dari kelompok bimbingan ibadah Haji dan Umroh atau organisasi kemasyarakatan Islam dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan atau berbahasa Inggris. Selain itu soal Ranperda Kepemudaan, Sulhan memberi gambaran menyangkut pemberdayaan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional. Peneguhan kemandirian ekonomi pemuda, peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda dan atau penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. “Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual. Pendidikan dan pelatihan  bela  negara  ketahanan daerah, pemberian beasiswa, pembangunan jaringan bagi Pemuda pelaku usaha yang sesuai dengan potensi daerah,” katanya. Selain itu pemberdayaan tentang pemantapan usaha ekonomi  kreatif, pemantapan kelompok usaha Pemuda kreatif, menumbuhkan kreatifitas dan inovasi Pemuda serta pemilihan Wirausaha muda pemula dan/atau Pemuda berprestasi. “Tentunya banyak hal yang dimuat dalam rancangan Perda tentang Kepemudaan,  dengan tujuan dalam rangka perbaikan serta dalam rangka memajukan kegiatan kepemudaan diberbagai bidang,” katanya. (*)

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong Ditargetkan Disahkan Desember Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog
Bolmong

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

by Redaksi
17 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi turun meninjau kondisi jalan yang putus di Desa Solog Kecamatan Lolak Sabtu 18...

Read moreDetails
Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

16 Mei 2025
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

16 Mei 2025
TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.