TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Penyidik Polres Kotamobagu resmi menahan CD alias Chan oknum yang sehari-harinya yang mengaku sebagai wartawan.
Chan ditahan setelah diduga melakukan pengancaman dengan parang beberapa waktu lalu berdasarkan Laporan Polisi No : STTLP/750.a/X/2022/SPKT/RES KTG/POLDASULUT.
“Iya benar, yang bersangkutan;(Chan) sudah ditahan tadi sore,” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp Senin 5 Desember 2022.
Chan resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ia ditahan lantaran diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa Parang.
Penahanan ini kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, guna kepentingan penyidikan.
“Dalam rangka penyidikan 14 hari ke depan, sehingga dilakukan penahanan,” ujar Dasveri.
Berdasarkan laporan, kejadian terjadi Sabtu 29 Oktober 2022 sekira Pukul 22.00 Wita, saat itu korban sedang berada di rumah makan Nifal yang terletak di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur.
<Berawal dari tersangka mendatangi korban dan langsung melontarkan ucapan mencaci maki .
Tak sampai disitu, tersangka mendatangi korban hingga tiga kali. Pertama datang caci maki, mengancam dengan kalimat dan terakhir mengancam dengan Sajam.
Beruntung, karena saat kejadian beberapa orang pengunjung rumah makan langsung berupaya berusaha melerai, sehingga tidak terjadi keributan.
Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolres Kotamobagu untuk melapor.(*)