TOTABUAN.CO– Tahun ini, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak membuat kebijakan pelarangan terhadap perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine). Hal ini, berbeda dengan kebijakan tahun lalu yang mengeluarkan kebijakan pelarangan untuk merayakan Valentine, setiap 14 Februari, khusus bagi para pelajar.
“Hari Valentine banyak orang yang mengekspresikan rasa kasih sayang dengan berbagai cara yang tentunya positif. Karena itu, tidak perlu ada larangan,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Sabtu (13/2).
Dia mengatakan, seseorang punya cara untuk mengekspresikan kasih sayang, maka kita tidak perlu mengeluarkan larangan soal perayaan hari Valentine bagi siapapun yang mau merayakan.
Rahmat mengatakan, meski pemerintah daerah tidak melarang namun pihaknya berharap agar warga yang ingin merayakan Valentine, tidak mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Bekasi. Terlebih, wujud perayaan tersebut diekspresikan dengan tindakan asusila yang bertentangan dengan budaya bangsa.
“Harus diisi dengan hal-hal yang positif bukan dengan hal-hal yang negatif,” ujarnya.
Dia menegaskan, perayaan Valentine yang bersifat negatif dapat melanggar norma agama dan ada konsekuensi yang akan ambil melalui tidakan tegas dari aparat penegak hukum.
Hal senada juga juga disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan.
Menurutnya, perayaan Hari Valentine sudah menjadi tren bagi anak muda tapi mereka juga harus mengetahui hakikat dari perayaan tersebut.
“Kami berharap, anak-anak muda yang ingin merayakan Hari Valentine harus mengerti maknanya, bukan hanya ikut-ikutan saja,” ujar Ronny dari Fraksi Partai Demokrat.
Dia sangat menyayangkan, perayaan Hari Valentine justru malah merusak budaya serta moral anak muda.
“Hakikat kasih sayang yang dimaksud bukan hanya merujuk kepada lawan jenis atau pacar tapi bisa juga terhadap orangtua,” imbuhnya.
Sumber: beritasatu.com