TOTABUAN.CO — Siswa SMA/sederajat yang kesulitan finansial berpeluang meraih beasiswa Bidikmisi. Biaya kuliah terjamin hingga lulus, serta mendapat bantuan uang saku bulanan. Ini dia cara mendaftar Bidikmisi.
Pendaftaran Bidikmisi sendiri utamanya dilakukan secara online seiring pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan berbagai seleksi masuk lain. Sebelum mendaftar, simak dulu rangkaian proses pendaftaran program beasiswa Bidikmisi secara online sesuai Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2015 ini.
Pertama, pihak sekolah harus membuka situs http:// bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/ untuk mendaftarkan sekolah mereka dan mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah. Lalu, Ditjen Belmawa akan memverifikasi pendaftaran dalam waktu 1×24 jam di hari jam kerja.
Kemudian, sekolah merekomendasikan siswa-siswinya di http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/login, menggnuakan kombinasi dari NPSN dan Kode akses yang sudah diverifikasi. Sekolah lalu memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada siswanya yang telah direkomedasikan.
Langkah berikutnya ada di tangan para siswa. Mereka mendaftar melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id/siswa/login dan mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan.
Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran Bidikmisi, siswa bisa melihat sejumlah ketentuan dalam pola seleksi yang telah dijalani sebelumnya, seperti :
1. SNMPTN melalui http:// snmptn.ac.id
2. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id.
3. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN.
4. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS
Jika lolos sebagai penerima Bidikmisi dan lolos seleksi masuk perguruan tinggi, siswa akan diminta membawa sejumlah dokumen saat pendaftaran ulang di kampus tujuan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan;
a.Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi;
b. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
c. Fotokopi rapor semester satu hingga semester enam yang
dilegalisasi kepala sekolah;
d. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi kepala sekolah;
e. Fotokopi nilai Ujian Nasional yang dilegalisir kepala sekolah;
f. Surat keterangan prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang dilegalisasi kepala sekolah;
g. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
h. Surat Keterangan Penghasilan Orangtua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orangtua bekerja/tokoh masyarakat;
i. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
j. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orangtua/walinya.
sumber : okezone.com