TOTABUAN.CO — Masyarakat Indonesia saat ini cenderung kritis dengan apa yang mereka lihat, apalagi tayangan dalam stasiun TV. Kini yang menjadi topik pembicaraan adalah prosesi Ashanty melahirkan yang disiarkan secara live.
Karena tayangan itu KPI kebanjiran laporan dari masyarakat yang merasa tidak sepantasnya tayangan itu disiarkan. KPI juga sependapat dan menganggap ada pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik, dan berujung kepada teguran tertulis kepada RCTI sebagai stasiun yang menayangkan.
“Banyak sekali (laporan). Ada melalui email, sosial media, SMS, dan pengaduan langsung. Jumlahnya banyak dan sampai sekarang terus berkembang,” ujar Agatha Lilly, Komisioner KPI saat dihubungi lewat telepon, Selasa (16/12).
KPI meminta RCTI tidak melakukan rerun dari tayangan itu. Mereka pun meminta stasiun TV itu untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Sebelumnya RCTI juga mendapat teguran dari tayangan perkawinan Raffi Ahmad.
“Sanksi bukan hanya sekedar sanksi. Bisa terus terakumulasi dan jadi pertimbangan KPI untuk menjatuhkan sikap yang lebih tegas,” ucapnya.
Ada durasi kewajaran dari satu tayangan untuk bisa disiarkan. Waktu yang panjang serta isi tayangan yang dianggap tidak memberikan manfaat membuat KPI mengambil sikap.
“Harapan kami hal semacam ini tidak berulang lagi. Di luar negeri pun hal semacam ini tidak boleh. Setengah jam atau 1 jam sah-sah saja, lebih dari itu publik seperti dipaksa untuk menyaksikan tontonan yang tidak sepantasnya,” tandasnya.
sumber : merdeka.com