• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Etalase

PETI Mulai Gerogoti Kebun Raya Ratatotok 

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2025
in Etalase
0
PETI Mulai Gerogoti Kebun Raya Ratatotok 
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO MITRA— Di tengah hutan konservasi yang seharusnya sunyi, suara mesin ekskavator meraung tanpa henti. Bau solar dan debu tanah menyesaki udara. Di sinilah, di jantung Kebun Raya Ratatotok, tambang emas ilegal menggali bumi tanpa rasa takut.

Kawasan yang semestinya menjadi pusat konservasi dan penelitian kini berubah menjadi medan eksploitasi liar. Tim investigasi TOTABUA.CO menemukan sejumlah alat berat bekerja siang dan malam. Material tambang diangkut keluar tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa tindakan hukum.

Semua terjadi di depan mata, namun aparat penegak hukum (APH) diam.

Nama Inal Supit alias Inal mencuat dalam temuan lapangan. Ia disebut sebagai pengendali utama jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah lama bercokol di wilayah Ratatotok dan sekitarnya. Aktivitasnya bukan rahasia — masyarakat tahu, pemerintah tahu, penegak hukum tahu. Tetapi, tak ada yang berani bertindak.

> “Sudah bertahun-tahun alat berat keluar masuk. Tidak ada yang dihentikan. Kami heran, ini kawasan konservasi, tapi seperti tidak ada negara di sini,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

 

Hutan Gundul, Sungai Mati, Hukum Lumpuh

Dampak dari aktivitas tambang liar itu sangat merusak. Hutan konservasi yang dulunya hijau kini gundul dan bopeng. Sungai-sungai berubah warna menjadi cokelat pekat, menandakan tingginya kadar sedimen dan limbah tambang. Habitat satwa endemik pun lenyap, sementara bentang alam yang dijaga selama puluhan tahun hancur dalam hitungan bulan.

Padahal, aturan hukum sudah jelas.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan, setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Tambang ilegal di kawasan konservasi juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pelaku yang mengubah fungsi hutan.

Selain itu, perusakan lingkungan seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 98 ayat (1) menegaskan, perusakan lingkungan dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Namun semua pasal itu seakan tak punya arti. Kekuasaan hukum berhenti di batas kepentingan tambang.

Kejahatan yang Dibiarkan

Aktivis lingkungan menilai, pembiaran tambang ilegal di Ratatotok menunjukkan kelumpuhan moral dan keberanian pemerintah daerah serta aparat hukum.

> “Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini kejahatan lingkungan yang terorganisir dan dibiarkan. Negara seolah bersekongkol lewat diamnya,” tegas salah satu aktivis jaringan LSM lingkungan di Sulawesi Utara.

 

Jika kawasan konservasi sekelas Kebun Raya Ratatotok saja tidak mampu dilindungi, bagaimana nasib wilayah hutan lainnya di Sulawesi Utara?

Negara tampak kalah di hadapan mafia tambang yang bekerja di bawah terang matahari. Pertanyaan besar kini menggantung: Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara penguasa tambang bisa membeli diamnya negara?

Tags: Kawasan Hutan KoservasiPETIRatatotok
Previous Post

Satu Rumah di Desa Poopo Passi Timur Rusak Tertimpa Longsor

Next Post

PDAM Tirta Bukaka Bolmong Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Online

Next Post
PDAM Tirta Bukaka Bolmong Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Online

PDAM Tirta Bukaka Bolmong Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ketua Percasi Kotamobagu Canangkan Program “Catur Masuk Sekolah dan Desa”
Kotamobagu

Ketua Percasi Kotamobagu Canangkan Program “Catur Masuk Sekolah dan Desa”

by Redaksi
24 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Kotamobagu periode 2025–2029, Moh Novrizal Binjindan, menegaskan komitmennya untuk memajukan...

Read moreDetails
Moh Novarizal Binjindan Terpilih Aklamasi Ketua Percasi Kotamobagu 2025-2029

Moh Novarizal Binjindan Terpilih Aklamasi Ketua Percasi Kotamobagu 2025-2029

24 Oktober 2025
Wali Kota Weny Gaib Buka Muskot ke IV Percasi Kotamobagu

Wali Kota Weny Gaib Buka Muskot ke IV Percasi Kotamobagu

24 Oktober 2025
PDAM Tirta Bukaka Bolmong Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Online

PDAM Tirta Bukaka Bolmong Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Online

24 Oktober 2025
PETI Mulai Gerogoti Kebun Raya Ratatotok 

PETI Mulai Gerogoti Kebun Raya Ratatotok 

23 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.