TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penertiban lokasi pasar Senggol yang ada di Jalan Ibolian kompleks Pasar 23 Maret berakhir ricuh Jumat 16 Juni 2017.
Ratusan warga dan pedagang coba menghadang para anggota Pol PP yang turun di lokasi. Beruntung aparat dari Polres Bolmong, Polsek Urban Kotamobagu yang dikerahkan, bisa meredam emosi kedua kelompok itu.
Emosi warga dan pedagang memuncak saat melihat kedatangan para anggota Pol PP menghentikan dan menurunkan kanopi yang sudah terpasang di lokasi.
Penertiban yang dipimpian Kasatpol PP Sahaya Mokoginta, Kadis Perindag Herman Arai langsung dihadang para warga dan pedagang. Aks saling dorong tak terhindarkan, bahkan salah satu anggota Pol PP mendapat beberapa kali pukulan dari warga. Beruntung kondisi tersebut langsung direlai para anggota Polisi dari Polres Bolmong dan Polsek Urban Kotamobagu yang sudah berada di lokasi.
Menurut warga dan pedagang, mereka akan bersikeras untuk melaksanakan aktivitas pasar senggol di lokasi tersebut. Alasannya, karena hal merupakan tradisi yang dari tahun ke tahun.
“Kami akan tetap melaksanakan pasar senggol di lokasi ini,” kata Sofyan Bede.
Mereka menilai, Pemkot tidak adil karena menganggap lokasi pasar senggol yang akan dilaksanakan warga dan pendagang itu, tidak memiliki izin. Namun warga Gogagoman juga menyatakan, pasar senggol yang dilaksanakan di Poyowa Kecil belum mengantongi izin dari Polres Bolmong.
Namun hal tersebut dibantah Kadisperindag Herman Arai. “Izin dari Polres sudah ada. Izinnya tertanggal 16 Jumat hari ini,” kata dia.
Kendati belum ada hasil dari pertemuan tersebut, hingga saat ini warga dan pedagang masih bertahan di lokasi.
Penulis: Nanang