TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini sedang melakukan proses pemecatan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Sekretaris daerah (Sekda) Tahlis Gallang, pemecatan itu, sedang dalam proses.
“Pemecatan dua ASN itu, sedang dalam proses. Kemugkina selesai lebaran,” kata Tahlis.
Mantan Sekda dua daerah ini mengatakan, dua ASN yang sedanf dalam proses pemecatan itu telah melakukan pelanggaran disiplin yang tergolong berat. Ia menjelaskan, dari data pelanggaran yang dilakukan, yakni dua ASN itu sudah tidak pernah masuk kantor.
“Satu ASN sejak Januari sampai sekarang tidak pernah lagi masuk kantor, dan satu lagi sejak 2010 sampai sekarang,” jelasnya.
Dari dua ASN yang akan diecat itu yakni satunya bertugas di rumah sakit Dote Binangkang, dan satunya bertugas di Dinas Perpustakaan.
Ia menyayangkan selama ini tidak berikan sanksi tegas termasuk sanksi pemecatan. Sebab pelanggaran yang dilaukan dua ASN itu tergolong berat.
“Masa pelanggaran disiplin sejak tahun 2010 tapi tidak pernah diberikan sanksi. Berarti selama ini penegakan disiplin sangat lemah,” katanya.
Sebelumnya, Tahlis juga membeberkan pemberian sanksi pemecatan kepada ASN dipastikan mencapai 10 orang atas pelanggaran disiplin.
“Jika sudah ada ASN yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin, pasti akan menjadi pelajaran berharga. Minimal 10 ASN yang diberikan sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Absen 46 hari langsung dipecat,” tegasnya.
Penulis: Hasdy