
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Waktu pemungutan suara pemilihan legislatif (pileg) 2014 semakin dekat, berbagai persiapan pun dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu,termasuk distrubusi logistic yang tinggal menunggu waktu.
Aditya Tegela, salah satu komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi pengawasan dan hukum, meminta kepada seluruh partai politik (parpol) untuk menyiapkan saksi-saksinya di tempat pemungutan suara (TPS). Namun kata Aditya, diingatkan para saksi untuk tidak menggunakan atribut parpol.
“ Sebagaimana ditegaskan pada Peraturan KPU Nomor 5/2014, para saksi parpol tersebut dilarang keras mengenakan atribut, baik itu pakaian: kaos dan kemeja maupun topi serta lainnya yang terkait dengan parpol,” kata Aditya Jumat (4/4).
Peraturan KPU tegas menyatakan, saksi yang hadir pada pelaksanaan pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama dan simbol atau gambar parpol atau calon tertentu,tambah Aditya.
Selain itu, saksi yang direkomendasikan oleh parpol harus disertai dengan surat tugas atau mandat dari pengurus tingkat kabupaten/kota atau kecamatan atau dari anggota dewan perwakilan daerah (DPD atau ketua dan sekretaris tim kampanye kabupaten/kota/provinsi.
“Jumlah saksi sebagaimana PKPU paling banyak dua orang untuk setiap peserta pemilu, dengan ketentuan hanya satu orang yang diperbolehkan berada di dalam TPS dalam waktu tertentu.”ujarnya. (Has)