• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Etalase

KPU Ingatkan, Saksi Parpol Dilarang Kenakan Atribut di TPS

Redaksi by Redaksi
4 April 2014
in Etalase
0
KPU Ingatkan, Saksi Parpol Dilarang Kenakan Atribut  di TPS

Foto Salah Saksi parpol sedang menyaksikan perhitungan di TPS

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto Salah Saksi parpol sedang menyaksikan perhitungan di TPS
Foto Salah Saksi parpol sedang menyaksikan perhitungan di TPS

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Waktu pemungutan suara pemilihan legislatif (pileg) 2014 semakin dekat, berbagai persiapan pun dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu,termasuk distrubusi logistic yang tinggal menunggu waktu.

Aditya Tegela, salah satu komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi pengawasan dan hukum, meminta kepada seluruh partai politik (parpol) untuk menyiapkan saksi-saksinya di tempat pemungutan suara (TPS). Namun kata Aditya, diingatkan para saksi untuk tidak menggunakan atribut parpol.

“ Sebagaimana ditegaskan pada Peraturan KPU Nomor 5/2014, para saksi parpol tersebut dilarang keras mengenakan atribut, baik itu pakaian: kaos dan kemeja maupun topi serta lainnya yang terkait dengan parpol,” kata Aditya Jumat (4/4).

Peraturan KPU tegas menyatakan, saksi yang hadir pada pelaksanaan pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama dan simbol atau gambar parpol atau calon tertentu,tambah Aditya.

Selain itu, saksi yang direkomendasikan oleh parpol harus disertai dengan surat tugas atau mandat dari pengurus tingkat kabupaten/kota atau kecamatan atau dari anggota dewan perwakilan daerah (DPD atau ketua dan sekretaris tim kampanye kabupaten/kota/provinsi.

“Jumlah saksi sebagaimana PKPU paling banyak dua orang untuk setiap peserta pemilu, dengan ketentuan hanya satu orang yang diperbolehkan berada di dalam TPS dalam waktu tertentu.”ujarnya. (Has)

Previous Post

Pengurus KUD Perintis Harus Bertanggungjawab Soal Dana Bantuan

Next Post

Distribusi Logistik KPU Kotamobagu, H Minus Satu

Next Post
Distribusi Logistik KPU Kotamobagu, H Minus Satu

Distribusi Logistik KPU Kotamobagu, H Minus Satu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Satu Rumah di Desa Poopo Passi Timur Rusak Tertimpa Longsor
Bolmong

Satu Rumah di Desa Poopo Passi Timur Rusak Tertimpa Longsor

by Redaksi
23 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sejak Kamis (23/10/2025) siang, menyebabkan bencana tanah longsor...

Read moreDetails
Ketua DPRD Tony Tumbelaka Apresiasi Kerja Sama Penanganan Kebakaran di Wilayah Perbatasan

Ketua DPRD Tony Tumbelaka Apresiasi Kerja Sama Penanganan Kebakaran di Wilayah Perbatasan

23 Oktober 2025
Satpol PP  Bolmong dan Kotamobagu Kolaborasi Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Perbatasan

Satpol PP Bolmong dan Kotamobagu Kolaborasi Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Perbatasan

23 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Bolmong Kobarkan Kembali Semangat Moposad

Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Bolmong Kobarkan Kembali Semangat Moposad

23 Oktober 2025
Desa Kopandakan II Lolos 5 Besar Lomba Desa Regional III

Desa Kopandakan II Lolos 5 Besar Lomba Desa Regional III

22 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.