• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Etalase

KPU Ingatkan, Saksi Parpol Dilarang Kenakan Atribut di TPS

Redaksi by Redaksi
4 April 2014
in Etalase
0
KPU Ingatkan, Saksi Parpol Dilarang Kenakan Atribut  di TPS

Foto Salah Saksi parpol sedang menyaksikan perhitungan di TPS

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto Salah Saksi parpol sedang menyaksikan perhitungan di TPS
Foto Salah Saksi parpol sedang menyaksikan perhitungan di TPS

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Waktu pemungutan suara pemilihan legislatif (pileg) 2014 semakin dekat, berbagai persiapan pun dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu,termasuk distrubusi logistic yang tinggal menunggu waktu.

Aditya Tegela, salah satu komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi pengawasan dan hukum, meminta kepada seluruh partai politik (parpol) untuk menyiapkan saksi-saksinya di tempat pemungutan suara (TPS). Namun kata Aditya, diingatkan para saksi untuk tidak menggunakan atribut parpol.

“ Sebagaimana ditegaskan pada Peraturan KPU Nomor 5/2014, para saksi parpol tersebut dilarang keras mengenakan atribut, baik itu pakaian: kaos dan kemeja maupun topi serta lainnya yang terkait dengan parpol,” kata Aditya Jumat (4/4).

Peraturan KPU tegas menyatakan, saksi yang hadir pada pelaksanaan pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama dan simbol atau gambar parpol atau calon tertentu,tambah Aditya.

Selain itu, saksi yang direkomendasikan oleh parpol harus disertai dengan surat tugas atau mandat dari pengurus tingkat kabupaten/kota atau kecamatan atau dari anggota dewan perwakilan daerah (DPD atau ketua dan sekretaris tim kampanye kabupaten/kota/provinsi.

“Jumlah saksi sebagaimana PKPU paling banyak dua orang untuk setiap peserta pemilu, dengan ketentuan hanya satu orang yang diperbolehkan berada di dalam TPS dalam waktu tertentu.”ujarnya. (Has)

Previous Post

Pengurus KUD Perintis Harus Bertanggungjawab Soal Dana Bantuan

Next Post

Distribusi Logistik KPU Kotamobagu, H Minus Satu

Next Post
Distribusi Logistik KPU Kotamobagu, H Minus Satu

Distribusi Logistik KPU Kotamobagu, H Minus Satu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Diamnya Kasus Pembakaran Karbon Emas di Kotobangun
Kotamobagu

Diamnya Kasus Pembakaran Karbon Emas di Kotobangun

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Tak banyak yang membicarakan lagi peristiwa penggrebekan salah satu rumah di Kelurahan Kotobangun Kecamatan Kotamobagu  Timur. Peristiwa penggrebekan...

Read moreDetails
Yusra–Dony Buktikan Sekolah Rakyat di Bolmong

Yusra–Dony Buktikan Sekolah Rakyat di Bolmong

28 Agustus 2025
Setahun, Drama Penggelapan Dana Bimtek Aparat Desa di Dinas PMD Kotamobagu

Setahun, Drama Penggelapan Dana Bimtek Aparat Desa di Dinas PMD Kotamobagu

28 Agustus 2025
PT Daya Nan Indah Hibahkan 10 Hektare Lahan untuk Pemkab Bolmong

PT Daya Nan Indah Hibahkan 10 Hektare Lahan untuk Pemkab Bolmong

28 Agustus 2025
PKK Bolmong Gelar Pelatihan dan Pemilihan Duta Stunting 

PKK Bolmong Gelar Pelatihan dan Pemilihan Duta Stunting 

28 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.