TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pengawasan ketat terhadap warga negara asing (WNA) terus dilakukan oleh pihak kantor Imigrasi Kota Kotamobagu. Hal ini dibuktikan dengan dideportasinya enam WNA asal Negara Cina beberapa hari lalu. Ke enam WNA Cina itu terbukti melanggar dokumen masuk di Indonesia dengan menjadi pekerja di PT Shanghai yang juga berada dibawah naungan PT.Conch.
“Kami memulangkan enam WNA tersebut karena terbukti telah melanggar. Izin yang mereka kantongi hanyalah ijin kunjungan bukan ijin bekerja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit Jumat 9 Juni 2017.
Menurutnya, ke enam WNA tersebut baru hampir sepekan ini berada di Kabupaten Bolaang Mongodow (Bolmmg).”Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar. Dengan adanya bukti tersebut saat kami turun langsung ke perusahaan mereka tidak dapat mengelak dan segera kami amankan,” ujarnya.
Ke enam WNA tersebut pun kata Joni diamankan selama beberapa hari di kantor Imigrasi dan dilakukan pemeriksaan.”Kita lakukan pemeriksaan selama beberapa hari,lalu setelah itu langsung kita deportasi,” jelasnya.
Dari data yang ada terhitung sampai dengan Juni 2017 untuk jumlah WNA di Bolmong tercatata 493 orang. “Semuanya 493 jiwa jumlah WNA yang ada di Bolmong. 470 berada di PT Conch dan sisanya tersebar di daerah lain. semua mengantongi ijin tinggal yang jelas,”tandasnya.
Penulis: Nanang