TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Propinsi Sulawesi Utara segera melahirkan empat daerah otonom baru (DOB). Yakni satu propinsi, yaitu Propinsi Bolaang Mongondow Raya, dua kota serta satu kabupaten. Dua kota itu adalah Kota Tahuna dan Kota Langowan, sedangkan kabupaten ialah Kabupaten Talaud Selatan.
“Iya, rancangan undang-undang untuk empat DOB yang diusulkan oleh Propinsi Sulawesi Utara, sudah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR-RI,” kata staf ahli Badan Legisasi DPR RI Emmuel Tular pekan lalu.
Dikatakan, empat DOB asal Sulut itu termasuk di antara 65 DOB yang RUU-nya saat ini dalam penggodokan di badan legislasi. Dari total 65 calon daerah pemekaran baru itu, delapan di antaranya berbentuk propinsi, dan 57 daerah terdiri atas kabupaten/kota.
“Di antara delapan calon propinsi baru yang RUU-nya sedang digodok, terdapat RUU untuk Propinsi Bolaang Mongondow Raya dengan propinsi induk adalah Propinsi Sulawesi Utara,” lanjut Tular.
Sedangkan Kota Tahuna, daerah induknya adalah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian daerah induk dari Kabupaten Talaud Selatan adalah Kabupaten Talaud dan untuk Kota Langowan tidak lain adalah Kabupaten Minahasa.
“Untuk Kota Tahuna dan Kabupaten Talaud Selatan, bahkan sudah lebih dahulu diharmonisasi pada tahap pertama. Yaitu pada tanggal 3 dan 4 Oktober lalu, kemudian telah diplenokan di Bandan legislasi DPR-RI pada tanggal 8 Oktober 2013,” ujar Tular.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Sulawesi Utara ini menambahkan, proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU untuk Kota Langowan dan Propinsi BMR, telah dilakukan pada 10-11 Oktober lalu. Bahkan tinggal menunggu jadwal rapat pleno antara Badan Legislasi dengan pengusul, dalam hal ini Komisi II DPR-RI.
Meski demikian menurutnya, masih terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi guna lebih memuluskan terwujudnya daerah pemekaran baru itu.
“Syarat administratif, misalnya. Antara lain berupa persetujuan DPRD dan bupati kabupaten induk untuk Kabupaten Talaud Selatan, Kota Tahuna, serta Kota Langowan. Untuk Propinsi BMR, harus mendapat persetujuan dari DPRD dan Gubernur Propinsi Sulut,” kata Pria asal Tomohon ini.
Selain syarat administrasi, calon daerah baru tersebut juga berkewajiban memenuhi syarat fisik. Emmanuel Tular kemudian menyebutkan sejumlah syarat fisik. Di antaranya, jumlah kecamatan, batas wilayah, lokasi ibukota, serta usia kabupaten atau propinsi induk.
“Syarat-syarat itu tentu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan peraturan pemerintah nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah,” urainya.
“Jika semua tahapan ini sudah selesai di tingkat Badan Legislasi, maka dikembalikan ke Komisi II sebagai pengusul untuk diagendakan dalam rapat paripurna DPR-RI. Rapat paripurna itu tentu sudah final, karena akan mengambil keputusan apakah RUU DOB dapat disetujui menjadi RUU DOB usulan DPR-RI. Bilamana disetujui, maka RUU tersebut akan dikirim ke Presiden untuk memperoleh Surat Presiden RI dalam melakukan pembahasan di tingkat pertama antara DPR-RI dan pemerintah,” papar alumnus FISIP Unsrat Manado ini.
Yang pasti, dirinya selaku staf ahli Banleg DPR-RI sekaligus putra Sulut, akan tetap memberikan support untuk lahirnya daerah-daerah baru dimaksud. Namun demikian, ia mengingatkan, agar masyarakat di daerah-daerah pemekaran maupun induk tetap menjaga persaudaraan dan kebersamaan yang telah lama dibangun. “Wilayah bisa berbeda, tetapi semangat kekeluargaan kawanua harus tetap dijaga dan dipelihara,” serunya
Editor Hasdy Fattah
Saya sebagai warga masyarakat Talaud awam dalam tata pemerintahan dan hidup bernegara dan bermasyarakat coba melihat usul pemekaran kabupaten Talaud selatan dengan kacamata UU 32 tahun 2004,usul tersebut tidak bisa di terima Tetapi di paksa untuk di terima dan masyarakat di suruh menonton dan menyaksikan lagi pelanggaran UU 32 tahun 2004.saya bertanya apakah ini karena kepentingan untuk menyejahterakan rakyat?Atau upaya untuk terus memburu kursi di Senayan dan memburu jabatan puncak di birokrasi.Tetapi apa yang kita pikir ,apa yang kita tetapkan tidak hanya di pertanggungjawabkan kepada manusia Tetapi terutama di hadapan Tuhan.semoga DOB ini membawa berkat bagi masyarakat dan bukan membawa bencana. Amin.