TOTABUAN.CO MANADO—Penyidik Polda Sulut akhirnya menambah jumlah tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pengrusakan bangunan milik PT Conch yang ada di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabapuaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dari 26 orang yang ditahan, kini bertambah dua pejabat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya yakni Kasatpol PP Imran Nantudju dan Sekretarisnya Linda Lahamesang.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Ibrahim Tompo membenarkan penahanan dua pejabat itu. Keduanya resmi ditahan sejak Selasa (20/6) kemarin. “Iya benar, Kasatpol PP dan Sekretarisnya resmi ditahan sejak Selasa,” kata Tompo ketika dikonfirmasi Rabu 21 Juni 2017.
Kendati tak menjelaskan sejauh mana dugaan keterlibatan dua pejabat itu dalam kasus dugaan pengrusakan, namun menurut Tompo, penahan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai hasil pemeriksaan.
“Kalau ditanya soal alasan penahanan, tentu itu sudah masuk ke teknis penyidik. Kami hanya mampu untuk mengekspose,” katanya.
Tompo mengatakan, dalam kasus pengrusakan yang dilaporkan PT Conch ke Polda beberapa waktu lalu, sudah 28 orang yang ditahan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Diketahui kasus dugaan pengrusakan terjadi pada Senin (5/6) lalu. Di mana salah satu bangunan milik perusahan yang bergerak dibidang semen itu dilaporkan dirusak oleh sejumlah oknum anggota Pol PP.
Namun Pemkab Bolmong berdalih bahwa aksi itu bukanlah pengrusakan. Itu merupakan penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB.
Sebelumnya juga sejumlah pejabat yang ada di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) dipanggil dan memberikan keterangan ke penyidik Polda Sulut. Mereka diantaranya Asisten III, I Wayan Gede, Kasat Pol PP Imran Nantuju, Ulfa Paputungan, Sekretaris Pol PP Linda Lahamesang, Kepala BLH Yudah Rantung serta Asisten I Chris Kamasaan.
Bahkan Asisten III Pemkab Bolmong I Wayan Gede mengakui hal itu. Ia mengaku sudah memberikan keterangan ke penyidik seputar laporan yang dilayangkan pihak perusahan.
Wayan menjelaskan ada 31 pertanyaan yang dilayangkan dari penyidik menyangkut laporan dugaan pengrusakan. Salah satunya adalah menanyakan soal keberadaan dirinya saat kejadian tersebut.
“Penyidik menanyakan, soal keberadaan saya saat peristiwa tersebut. Saya katakan, saya datang bersama rombongan,” jelas Wayan beberapa waktu lalu.
Wayan mengatakan, selaku bawahan tentu harus berada di samping pimpinan. Terlebih menyangkut tugas dan kepentingan daerah. Selain Asisten III, Kasat Pol PP Imran Nantuju juga mengaku hal yang sama. Imran mengaku diperiksa Jumat (9/6) mulai dari pukul 10 pagi hingga pukul 5 sore. Imran mengaku dicerca pertanyaan dari penyidik seputar kejadian tersebut.
“Saya sudah menghadap dan memberikan keterangan Jumat (9/6) lalu,” kata Imran Minggu 11 Juni 2017.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan itu, berdasarkan aturan. Di mana bangunan yang berdiri di lokasi perusahan sama sekali tidak memiliki IMB.
Penulis: Hasdy