• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Etalase

Baru Dilantik, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
19 Februari 2016
in Etalase
0
Baru Dilantik, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pasangan Bupati terpilih Rudy Erawan dan Hi Ma'bud (foto Malut pos)

8
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pasangan Bupati terpilih Rudy Erawan dan Hi Ma'bud  (foto Malut pos)
Pasangan Bupati terpilih Rudy Erawan dan Hi Ma’bud (foto Malut pos)

TOTABUAN.CO—Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan tersangka kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Rudy Erawan dan Muhdin Hi Ma’bud (Rudy-Din) terkait money politik pada Pilkada Desember 2015 lalu.

Penetapan tersangka kepada pasangan  Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik itu, Rabu (17/2), berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, serta hasil gelar perkara internal Ditreskrimum Polda Malut melalui SK penetapan tersangka nomor B/07/II/2016/Ditreskrimum, Senin (15/2).

Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar membenarkan hal tersebut. Dari hasil gelar perkara ditetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka kasus money politics. “Masing-masing YM, TT, RE dan JN,” sebut Hendry Seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Grup) .

Menurut Hendry, penetapan tersebut didukung dengan empat alat bukti serta barang bukti tambahan. Dia menyebutkan, alat bukti itu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

“Ditambah barang bukti sejumlah uang, format laporan di panwaslu, rekaman pemeriksaan panwaslu dan SK tim kampanye paslon nomor urut 2 (Rudy-Din, red),” ungkap Hendri.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 149 ayat 1 KUHP. Sementara pemanggilan para tersangka akan ditentukan penyidik Krimum Polda Malut. (Has)

Tags: text
Previous Post

5.000 Benih Durian Merah Siap Ditebar Sepanjang 2016

Next Post

Fasilitas Pelayanan di Bolmong Dikeluhkan Warga

Next Post
Diduga tak Loloskan Proyek Titipan, Bupati Bolmong Anggota ULP

Fasilitas Pelayanan di Bolmong Dikeluhkan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.