TOTABUAN.CO JAKARTA — Kabar gembira bagi masyarakat miskin penerima beras subsidi untuk masyarakat miskin (raskin). Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini tengah mengkaji kemungkinan penghapusan uang tebus raskin senilai Rp 1.600 per kg itu. Banyaknya masyarakat miskin yang kesulitan menebus jatah beras mereka menjadi salah satu pertimbangannya.
Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dayasos dan Gulkin) Kemensos Hartono Laras mengatakan, kondisi itu kemudian mendorong masyarakat tidak mampu untuk berhutang. Masyarakat sangat miskin tidak dapat mengumpulkan uang Rp 24 ribu untuk 15 kg jatah beras mereka.
Terlebih jika pendistribusian dilakukan tiga bulan sekali, yang kemudian semakin memperbesar uang tebus yang harus dimiliki oleh mereka. Sehingga esensi untuk membantu masyarakat miskin dianggap tidak dapat tercapai secara utuh.
“Masih banyak masyarakat sangat miskin yang terbebani untuk membayar uang tebus sejumlah tersebut. Akhirnya mereka berhutang atau bahkan membagi jatah mereka dengan yang mereka pinjam uangnya,” ujar Hartono
Oleh karena itu, Kementerian yang dipimpin oleh Salim Segaf Al-Jufri itu mengusulkan agar uang tebus itu dihapuskan. Kemensos bahkan sudah menyiapkan beberapa skenario agar penghapusan uang tebus tersebut tidak mengganggu APBN yang telah diplotkan. Pertama, penerimaan jumlah raskin akan dikurangi. Jika setiap bulan masyarakat miskin menerima raskin sebesar 15 kg, maka jumlah tersebut akan dipangkas menjadi 10 kg.
“Sehingga kalau dihitung-hitung kan bisa menutupi uang tebus yang dihapuskan kan? Dari pada mereka harus berhutang,” tandasnya.
Rencana kedua, jumlah raskin tidak akan mengalami penurunan namun jumlah penerima yang akan dikerucutkan. Saat ini rumah tangga sasaran (RTS) penerima raskin meliputi masyarakat sangat miskin, miskin dan mendekati miskin. Dengan penghapusan uang tebus tersebut, maka jumlah penerima akan ditujukan bagi masyarakat sangat miskin dan miskin saja. Untuk diketahui, saat ini raskin dibagikan pada 15,5 juta RTS atau sekitar 60 juta orang yang meliputi masyarakat sangat miskin, miskin dan mendekati miskin di Indonesia.
“Anggaran untuk raskin tahun ini kan sebesar Rp 18,8 triliun, jumlah ini sepertinya tidak akan ada kenaikan. Jadi usulan tersebut bisa digunakan tanpa perlu mengusik APBN jika memang itu yang dikhawatirkan,” kata dia.
Terpisah, menanggapi usulan penghapusan uang tebus itu, Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Chazali Situmorang mengatakan bahwa hingga kini raskin masih masuk dalam kategori subsidi, bukan bantuan sosial (bansos). Sehingga masih belum dapat dipastikan apakah usulan tersebut akan diloloskan.
Kendati demikian, Chazali menyambut baik ide perubahan raskin menjadi bansos tersebut. Meski menurutnya, untuk saat ini yang paling memungkinkan untuk memaksimalkan raskin, menurutnya, adalah pengurangan jumlah penerima raskin. Masyarakat mendekati miskin menjadi sasaran pemangkasan tersebut. Mereka dianggap lebih mudah dientaskan dari kemiskinan.
Sumber : jpnn.com