TOTABUAN.CO – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah memberikan lisensi kepada 11 perusahaan untuk mengelola kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tersebar di Indonesia.
Bambang mengatakan lisensi tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya dilakukan seleksi untuk memenuhi kriteria dan persyaratan yang tertuang dalam PMK Nomor 272 Tahun 2015 tentang syarat dan kriteria bagi perusahaan yang ingin mengajukan permohonan sebagai pengelola atau penyelenggara kawasan PLB.
“Ada 11 perusahaan yang sudah mendapatkan lisensi untuk mengelola PLB di berbagai sektor. Ini adalah terobosan yang mudah-mudahan bisa mengurangi biaya logistik, dan menggerakkan ekonomi secara umum dan menegaskan Indonesia sebagai logistik hub di Asia Tenggara,” ujar Bambang dalam peresmian kawasan PLB pertama di Kawasan Industri Cakung Cilincing, Jakarta, Kamis (10/3).
Kawasan PLB merupakan implementasi dari pakat insentif kebijakan ekonomi yang kedua. Kawasan ini sekaligus merupakan pengembangan dari kawasan gudang berikat yang selama ini telah ada.
Peraturan terkait PLB tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2015 sebagai revisi PP 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat. Selain itu, PLB juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (PLB).
Melalui kawasan PLB, lanjut Bambang, pemerintah berharap biaya logistik di Indonesia bisa turun. Serta memangkas waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan.
“Selama ini pusat logistik Asia Tenggara kebanyakan di Malaysia dan Singapura, padahal permintaan barang banyaknya di Indonesia. Sehingga yang terjadi adalah inefisiensi dan mahalnya biaya logisitik,” kata Bambang.
Fasilitas fiskal dan kepabeanan pun siap diberikan kepada 11 perusahaan tersebut. Fasiltas tersebut antara lain penangguhan bea masuk dan pajak-pajak hingga waktu tertentu.
Kendati melonggarkan aturan kepabeanannya, Bambang meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk secara ketat mengawasi arus lalu lintas barang di kawasan PLB. Ia tidak ingin dengan fasilitas tersebut justru menjadi celah keluar masuk bagi barang-barang ilegal.
“Mohon DJBC mengawasi fasilitas yang baik ini jangan sampai ada yang bocor karena ketidakmampuan pengawasan,” kata Bambang.
Berikut nama 11 perusahaan yang menerima fasilitas sebagai pengelola kawasan PLB:
1. PT Toyota Manufacturing di Karawang bergerak di bidang supporting industri otomotif
2. PT Petrosea di Balikpapan yang bergerak di bidang supporting industri migas dan pertambangan
3. PT Pelabuhan Penajem (Astra Group) di Balikpapan bergerak di bidang supporting industri migas dan pertambangan
4. PT Agility di Cikarang bergerak di bidang supporting industri kebutuhan rumah tangga (home care)
5. PT Cikarang Dry Port di Cikarang bergerak di bidang industri tekstil
6. PT Cipta Krida Bahari di Cakung Jakarta Timur, bergerak di bidang industri migas dan pertambangan
7. PT Dunia Express di Sunter dan Karawang yang bergerak di bidang industri tekstil
8. PT Khrisna di Bali yang bergerak di bidang industri kreatif dan kerajinan
9. PT Vopak Terminal Merak di Merak yang bergerak di bidang industri minyak dan gas bumi
10. PT Dahana di Subang yang bergerak di bidang indutri migas dan pertambangan
11. PT Kamadjaja Logistic di Cibitung Bekasi yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman.
sumber:cnnindonesia.com