TOTABUAN.CO— Upaya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendorong para investor menanamkan modalnya di Indonesia telah membuahkan hasil. Hal tersebut tercermin dalam realisasi investasi pada semester I 2015.
Kepala BKPM, Franky Sibarani menerangkan, target realisasi investasi pada 2015 sekitar Rp 520 triliun. Dari target tersebut, 50 persen telah terealisasi.
“Semester I 2015 kita sudah tercapai 50 persen. Target kita Rp 520 triliun atau Rp 519,5 triliun. Itu artinya naik 16,6 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata dia di SCTV Tower, Jakarta, seperti ditulis Sabtu (3/10/2015).
Franky melanjutkan, dengan total investasi tersebut, BKPM telah mencatat menyerap tenaga kerja mencapai 680 ribu orang. Artinya, ratusan ribu orang mendapat pekerjaan baru.
Menurut Franky, selama semester I kemarin ia telah mendatangi 54 proyek yang sedang berjalan. Dari sana, dirinya mengidentifikasi potensi ekspor yang begitu besar.
“Selama semester I mendatangi 54 proyek sedang konstruksi. Pada fase konstruksi ternyata ditemukan ada potensi ekspor US$ 3,5 miliar per tahun,” ujarnya.
Potensi lain, ditemukan pula subtitusi ekspor dengan nilai US$ 1,5 miliar per tahun dengan serapan tenaga kerja 170 ribu orang. “Sekarang tinggal bagaimana meningkatkan di semester II karena tantangan tak mudah juga,” tandas dia.
Sebelumnya, dalam Paket Kebijakan EKonomi Jilid II, BKPM telah menyederhanaan proses perizinan investasi. Dalam layanan yang baru, investor bisa memperoleh izin investasi dalam tempo 3 jam. “Negara lain bisa (percepat izin investasi), kenapa kita tidak,” ucapnya.
Franky menjelaskan, percepatan izin investasi adalah tantangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia bilang Jokowi yang berlatar belakang pengusaha pernah berinvestasi di Dubai, Uni Emirat Arab. Di sana, investasi bisa dilakukan dalam waktu sehari.
“Itu ditantang oleh presiden. Presiden itu kan berlatar belakang pengusaha. Pernah investasi di Dubai, izinnya sangat cepat dalam sehari sudah selesai. Semua dari mendapatkan izin kemudian mendapatkan persetujuan izin prinsip, dia bisa langsung ke lokasi pada hari yang sama,” kata Franky.
Alhasil, BKPM mengkaji kembali waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan izin dasar yang meliputi izin prinsip, pendirian perseroan terbatas (PT), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang semula membutuhkan waktu delapan hari.
Sumber;liputan6.com