TOTABUAN.CO – Bank Indonesia (BI) akan mengedarkan uang kertas rupiah pecahan Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan desain baru mulai Senin pekan depan. Pengedaran uang baru ini bertujuan meningkatkan perlindungan dari upaya pemalsuan.
“Ketiga pecahan tersebut tingkat pemalsuannya paling tinggi, yaitu 96,3%,” ujar Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroatmodjo, Jumat (28/10).
Jumlah uang Rp 20.000 desain baru yang diedarkan sebanyak 7,6 juta lembar, Rp 50.000 sebanyak 103,5 juta lembar, dan Rp 100.000 sebanyak 125,8 juta lembar.
Dengan pengeluaran dan pengedaran ketiga uang kertas desain baru ini, diharapkan masyarakat akan dapat lebih cepat mengenali keaslian uang rupiah. Desain baru ketiga pecahan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Penambahan unsur pengaman rainbow printing di sebelah kanan gambar utama pda bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat yang memiliki efek berubah warna (pelangi) apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
b. Penambahan desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna (hijau untuk Rp 20.000, oranye untuk Rp 50.000, dan merah untuk Rp 100.00)
c. Perubahan kode tuna netra berupa dua buah empat persegi panjang yang semula tidak kasat mata menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba. Letaknya di samping kiri gambar utama pada bagian depan uang.
d. Khusus uang Rp 100.000, terdapat tambahan tulisan DEWAN PERWAKILAN DAERAH pada gambar utama di bagian belakang uang yang semula hanya bertuliskan MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.
“Uang kertas pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 dengan desain lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran saja sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI,” kata Ardhayadi.
Sumber: Kontan.co.id