TOTABUAN.CO – Bank Indonesia (BI) kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam sosialisasi kali ini, Bank Indonesia lebih menekankan mengenai tingkat kelayakan uang yang beredar di masyarakat.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi menjelaskan, sebagai lambang negara, masyarakat diminta untuk menjaga bentuk fisik rupiah dalam bertransaksi kesehariannya.
“Kami punya misi bagaimana bisa melayani masyarakat dimanapun berada, dengan jumlah uang rupiah dibutuhkan, pecahan sesuai dan dalam kondisi yang layak edar,” kataSuhaedi saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Selasa (2/2/2016).
Suhaedi menegaskan, untuk mengatur itu, dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan barang siapa yang merusak dengan sengaja merusak, memotong menghancurkan atau mengubah rupiah dengan merendahkan mata uang bisa dipidana. “Dipidana paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas dia.
Sementara mengenai uang yang lusuh ataupun terbakar, Suhaedi mengaku menyarankan kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut ke perbankan. Nantinya perbankan terkait akan menukarkan uang lusuh tersebut ke Bank Indonesia di kantor wilayah masing-masing.
Berbeda dengan uang lusuh bisa ditukarkan di berbagai perbankan, namun untuk uang yang rusak harus ditukarkan di kantor Bank Indonesia di berbagai wilayah terdekat. “Itupun dengan syarat kondisinya masih 2/3, itu kita bisa terima, tidak ada biaya sama sekali,” terangnya.
Layanan BI
Bank Indonesia menerima jika ada masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut atau ditarik dari peredaran dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang melayani penukaran uang.
Untuk uang lusuh, BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
Untuk udang rusak, BI dan atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusah yang sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan. Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Sumber ; Liputan6.com