TOTABUAN.CO — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla diharapkan memahami lima undang-undang di sektor energi.
“Harus yang ngerti energi secara umum. Minimal dia paham UU Migas, UU Energi, UU Kelistrikan, UU Minerba dan terakhir UU Panasbumi,” kata Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicky Dwi Putrohari.
Bagaimanapun juga, kata Rovicky, Menteri ESDM ke depan harus memahami energi tidak hanya sebagai komoditas jualan, namun juga menyediakan energi untuk masyarakat. “20 persen penerimaan negara itu ada di ESDM, itu dari migas dan nonmigas,” kata dia.
Menurut pandangan Rovicky hampir semua menteri ESDM selama ini hanya menganggap energi, mineral, dan tambang hanya sebagai komoditas. Bukan untuk penyediaan energi sehingga masyarakat bisa tetap kerja.
Soal nama-nama yang beredar saat ini seperti Erry Riyana, Evita Legowo, Tatang Hernas, dan Gde Pradyana, Rovick tidak terlalu memperhatikan. “Yang pasti, Menteri ESDM harus tahu kelima sektor energi,” imbuh dia.
“Saya lebih suka profesional, karena dari sisi pengelolaan tadi, dia menyumbang 20 persen ke penerimaan negara,” ucap Rovicky.
Selama ini, dia memandang, pengelolaan energi sarat kepentingan politis. Misalnya, dalam kebijakan subsidi bahan bakar minyak. Seharusnya, subsidi itu menjadi tanggungjawab pemerintah terhadap masyarakat tertinggal. “Tapi, kalau subsidi itu diberikan dalam bentuk komoditas, itu akan menjadi komoditas politis,” jelasnya.
Di sisi lain, tantangan energi ke depan, bukan hanya soal harga. Melainkan, sebut Rovicyk, bagaimana energi itu tersedia tidak hanya di Pulau Jawa, namun juga di luar Pulau Jawa. “Orang di luar Jawa itu tidak mempermasalahkan soal harga, tapi ketersediaan,” ujar dia.
Rovick pun berharap, meski banyak kepentingan politik di belakang pemerintahan baru, Joko Widodo dapat memilih orang yang tepat untuk ditempatkan sebagai orang nomor satu di ESDM
Sumber: kompas.com