• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

RI Bisa Kuasai 100% Saham Freeport Gratis

Redaksi by Redaksi
18 Januari 2016
in Ekbis
0
RI Bisa Kuasai 100% Saham Freeport Gratis
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO- Pemerintah Indonesia dinilai bisa memiliki sepenuhnya saham PT Freeport Indonesia tanpa mengeluarkan uang sepeserpun alias gratis.
Kepemilikan 100 persen saham Freeport Indonesia bisa terwujud, jika pemerintah tidak memperpanjang masa operasi Freeport Indonesia yang berakhir di 2021.

Ini diungkapkan Direktur Center for Indonesian Resources Strategic (CIRUS), Budi Santoso‎. “Menurut saya pemerintah harus melihat benefit nasional dan kalau perpanjangan tidak disetujui maka pengelolaannya menjadi 100 persen. Kenapa harus membeli mahal kalau bisa gratis,” kata Budi, Minggu (‎17/1/2016).

‎Budi menuturkan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 membuat kelonggaran terkait disvestasi perusahaan tambang asing yang seharusnya sebesar 51 persen. Namun karena Freeport sedang melakukan pengembangan tambang bawah tanah divestasi diciutkan menjadi 30 persen.

“Dan yang paling penting adalah peraturan pemerintah yang membuat dispensasi divestasi dikaitkan dengan metoda penambangan adalah cacat konsep,” tutur Budi‎.

Menurut Budi konsep peraturan pemerintah yang mengatur tentang kegiatan ‎pertambangan mineral dan batu bara tersebut perlu diubah. Namun bukan karena mengarah pada divestasi Freeport semata tapi juga bagi perusahaan asing lain.

“Yang memang harus dirubah tapi perubahannya karena konsepnya yang enggak tepat bukan karena Freeport,” pungkas Budi.

Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk Divestasi Freeport dilakukan bertahap. Di mana pemerintah telah memiliki 9,36 persen. Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham.

Berdasarkan aturan, Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2015.
Akhirnya dalam penawarannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut mengajukan harga US$ 1,7 miliar atau senilai Rp 23,83 triliun (estimasi kurs: Rp 14.016 per dolar AS) untuk 10,64 persen saham. Sedangkan harga untuk saham Freeport seluruhnya mencapai US$ 16,2 miliar.

Sumber ; Liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

Anak Menteri Susi Meninggal di Florida

Next Post

Sanksi Iran Dicabut, Harga Minyak Jeblok Lagi

Next Post
Sanksi Iran Dicabut, Harga Minyak Jeblok Lagi

Sanksi Iran Dicabut, Harga Minyak Jeblok Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Sambut Investor Jepang
Bolmong

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Sambut Investor Jepang

by Redaksi
21 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Kehadiran investor asal Jepang, Y2 Blend LLC dan Shikoku, yang menjajaki peluang investasi di wilayah Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Investor Jepang Temui Kepala Daerah se  BMR

Investor Jepang Temui Kepala Daerah se  BMR

21 Oktober 2025
Nama “Raja Bogani” Resmi Dipatenkan untuk Tim Resmob Polres Bolmong

Nama “Raja Bogani” Resmi Dipatenkan untuk Tim Resmob Polres Bolmong

20 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tadoy

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tadoy

20 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Raih Penghargaan BKN, Masuk Tiga Terbaik se-Regional Sulawesi

Pemkab Bolmong Raih Penghargaan BKN, Masuk Tiga Terbaik se-Regional Sulawesi

20 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.