TOTABUAN.CO- Pemerintah Indonesia dinilai bisa memiliki sepenuhnya saham PT Freeport Indonesia tanpa mengeluarkan uang sepeserpun alias gratis.
Kepemilikan 100 persen saham Freeport Indonesia bisa terwujud, jika pemerintah tidak memperpanjang masa operasi Freeport Indonesia yang berakhir di 2021.
Ini diungkapkan Direktur Center for Indonesian Resources Strategic (CIRUS), Budi Santoso. “Menurut saya pemerintah harus melihat benefit nasional dan kalau perpanjangan tidak disetujui maka pengelolaannya menjadi 100 persen. Kenapa harus membeli mahal kalau bisa gratis,” kata Budi, Minggu (17/1/2016).
Budi menuturkan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 membuat kelonggaran terkait disvestasi perusahaan tambang asing yang seharusnya sebesar 51 persen. Namun karena Freeport sedang melakukan pengembangan tambang bawah tanah divestasi diciutkan menjadi 30 persen.
“Dan yang paling penting adalah peraturan pemerintah yang membuat dispensasi divestasi dikaitkan dengan metoda penambangan adalah cacat konsep,” tutur Budi.
Menurut Budi konsep peraturan pemerintah yang mengatur tentang kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tersebut perlu diubah. Namun bukan karena mengarah pada divestasi Freeport semata tapi juga bagi perusahaan asing lain.
“Yang memang harus dirubah tapi perubahannya karena konsepnya yang enggak tepat bukan karena Freeport,” pungkas Budi.
Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.
Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.
Untuk Divestasi Freeport dilakukan bertahap. Di mana pemerintah telah memiliki 9,36 persen. Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham.
Berdasarkan aturan, Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2015.
Akhirnya dalam penawarannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut mengajukan harga US$ 1,7 miliar atau senilai Rp 23,83 triliun (estimasi kurs: Rp 14.016 per dolar AS) untuk 10,64 persen saham. Sedangkan harga untuk saham Freeport seluruhnya mencapai US$ 16,2 miliar.
Sumber ; Liputan6.com