• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Putusan MK Kuatkan Posisi BUMN

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2014
in Ekbis
0
Putusan MK Kuatkan Posisi BUMN
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO  — Dahlan Iskan menyatakan, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak perlu resah meski Mahkamah Konstitusi menolak judicial review atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Menteri BUMN yang baru saja lengser dari jabatannya ini, putusan MK sebetulnya menguatkan posisi BUMN.

Dahlan menjelaskan, inti dari penolakan atas pengujian undang-undang tersebut adalah untuk menegaskan bahwa instansi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya wewenang mengawasi keuangan perusahaan negara.

Tetapi dalam putusan itu juga dinyatakan bahwa pengawasan terhadap keuangan perusahaan negara tidak boleh disamakan seperti pengawasan terhadap keuangan kementerian atau lembaga negara.

”Pemeriksaan terhadap keuangan BUMN harus berdasarkan judge rule bisnis, bukan judge rule government,” kata Dahlan pada acara perpisahan dengan direksi perusahaan plat merah di Kementerian BUMN, Jakarta,

Dia memberi contoh, suatu perusahaan yang bergerak di bidang investasi punya tiga lini bisnis. Satu bisnisnya merugi, sementara dua lini bisnis yang lain untung. Ketika dihitung secara keseluruhan, perusahaan tersebut masih untung.

”Tentu rugi yang dialami satu lini bisnis ini tidak bisa dikategorikan kerugian negara,” katanya.

Dahlan mengakui, putusan MK yang menolak judicial review ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan direksi BUMN. Dikhawatirkan aksi korporasi perusahaan plat merah akan terhambat, karena takut perusahaan rugi sehingga akan dikenai pasal merugikan keuangan negara.

Di hari-hari menjelang lengser, Dahlan bersama jajaran pimpinan Kementerian BUMN terus melakukan diskusi dan komunikasi intensif dengan MK guna memahami secara tepat putusan yang dikeluarkan MK. Dia pun lega setelah memahami bahwa putusan MK tersebut ternyata baik untuk BUMN.

”Tafsiran atas putusan MK ini akan dibagikan kepada direksi BUMN dalam bentuk surat edaran. Dengan begitu BUMN punya pegangan yang tepat dalam mengatur keuangan perusahaan. Karena saya sudah pensiun, nanti Sekretaris Kementerian BUMN yang akan tandatangani,” jelas Dahlan.

Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hamra Samal menjelaskan MK telah membuat garis khusus bahwa standar pemeriksaan BUMN berbeda dengan instansi pemerintah.

Ketika terjadi kejanggalan dalam keuangan negara yang dikelola oleh BUMN, maka kasus tersebut dikembalikan kepada pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

”Kalau tindakannya belum ada persetujuan RUPS, bisa langsung dipidanakan. Tapi kalau ada dalam persetujuan RUPS, lalu ada tindakan melanggar maka harus dikembalikan kepada RUPS,” jelasnya

sumber: jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

‘Marco Melandri pasti masih kompetitif di MotoGP’

Next Post

Syarat dari Ombudsman Belum Sesuai Kondisi Daerah

Next Post
Kotamobagu Hanya Terima Sertifikad Adipura dari Menteri Lingkungan Hidup ?

Syarat dari Ombudsman Belum Sesuai Kondisi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong
Bolmong

Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

by Redaksi
6 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Semangat gotong royong dan kepedulian kemanusiaan kembali tampak di Bolaang Mongondow. Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Penanggulangan...

Read moreDetails
Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

6 November 2025
Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

6 November 2025
Ketua KONI Bolmong Bantah Dinilai Tak Maksimal: Kami Sudah Bekerja Keras Siapkan 14 Cabor

Ketua KONI Bolmong Bantah Dinilai Tak Maksimal: Kami Sudah Bekerja Keras Siapkan 14 Cabor

6 November 2025
Zidane Aldjufri, Bocah Bilalang yang Siap Harumkan Nama Bolmong di Kancah Nasional

Zidane Aldjufri, Bocah Bilalang yang Siap Harumkan Nama Bolmong di Kancah Nasional

6 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.