• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Putusan MK Kuatkan Posisi BUMN

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2014
in Ekbis
0
Putusan MK Kuatkan Posisi BUMN
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO  — Dahlan Iskan menyatakan, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak perlu resah meski Mahkamah Konstitusi menolak judicial review atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Menteri BUMN yang baru saja lengser dari jabatannya ini, putusan MK sebetulnya menguatkan posisi BUMN.

Dahlan menjelaskan, inti dari penolakan atas pengujian undang-undang tersebut adalah untuk menegaskan bahwa instansi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) punya wewenang mengawasi keuangan perusahaan negara.

Tetapi dalam putusan itu juga dinyatakan bahwa pengawasan terhadap keuangan perusahaan negara tidak boleh disamakan seperti pengawasan terhadap keuangan kementerian atau lembaga negara.

”Pemeriksaan terhadap keuangan BUMN harus berdasarkan judge rule bisnis, bukan judge rule government,” kata Dahlan pada acara perpisahan dengan direksi perusahaan plat merah di Kementerian BUMN, Jakarta,

Dia memberi contoh, suatu perusahaan yang bergerak di bidang investasi punya tiga lini bisnis. Satu bisnisnya merugi, sementara dua lini bisnis yang lain untung. Ketika dihitung secara keseluruhan, perusahaan tersebut masih untung.

”Tentu rugi yang dialami satu lini bisnis ini tidak bisa dikategorikan kerugian negara,” katanya.

Dahlan mengakui, putusan MK yang menolak judicial review ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan direksi BUMN. Dikhawatirkan aksi korporasi perusahaan plat merah akan terhambat, karena takut perusahaan rugi sehingga akan dikenai pasal merugikan keuangan negara.

Di hari-hari menjelang lengser, Dahlan bersama jajaran pimpinan Kementerian BUMN terus melakukan diskusi dan komunikasi intensif dengan MK guna memahami secara tepat putusan yang dikeluarkan MK. Dia pun lega setelah memahami bahwa putusan MK tersebut ternyata baik untuk BUMN.

”Tafsiran atas putusan MK ini akan dibagikan kepada direksi BUMN dalam bentuk surat edaran. Dengan begitu BUMN punya pegangan yang tepat dalam mengatur keuangan perusahaan. Karena saya sudah pensiun, nanti Sekretaris Kementerian BUMN yang akan tandatangani,” jelas Dahlan.

Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hamra Samal menjelaskan MK telah membuat garis khusus bahwa standar pemeriksaan BUMN berbeda dengan instansi pemerintah.

Ketika terjadi kejanggalan dalam keuangan negara yang dikelola oleh BUMN, maka kasus tersebut dikembalikan kepada pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

”Kalau tindakannya belum ada persetujuan RUPS, bisa langsung dipidanakan. Tapi kalau ada dalam persetujuan RUPS, lalu ada tindakan melanggar maka harus dikembalikan kepada RUPS,” jelasnya

sumber: jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

‘Marco Melandri pasti masih kompetitif di MotoGP’

Next Post

Syarat dari Ombudsman Belum Sesuai Kondisi Daerah

Next Post
Kotamobagu Hanya Terima Sertifikad Adipura dari Menteri Lingkungan Hidup ?

Syarat dari Ombudsman Belum Sesuai Kondisi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal
Kotamobagu

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

by Redaksi
9 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU--Akhir -akhir ini nama Revan Syahputra Bangsawan (RSB) ramai diberitakan disejumlah media online. Di sejumlah media daring, RSB dituding...

Read moreDetails
𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

5 Juni 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.