TOTABUAN.CO – Petani kelapa sawit di dalam negeri memprotes adanya pungutan dana perkebunan. Presiden Joko Widodo diminta mengkaji ulang kebijakan itu. Pungutan dana perkebunan yang saat ini dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) telah memangkas penghasilan petani kelapa sawit di Tanah Air.
Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) AM Muhammadiyah mengatakan, kutipan atas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya tersebut terlalu memberatkan karena memangkas penghasilan petani kelapa sawit. “Kami telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengkaji kembali pungutan tersebut,” kata dia di
AM Muhammadiyah mengungkapkan, kebijakan pungutan dana perkebunan tersebut perlu dikoreksi demi keberlangsungan hidup 4 juta petani plasma sawit di Tanah Air. Akibat pungutan tersebut, pendapatan petani plasma menyusut menjadi Rp 2,8 juta per 5 ton tandan buah segar (TBS) dari sebelumnya Rp 3,5 juta atau setiap ton hanya dihargai Rp 560 ribu. “Kami memohon kepada Presiden RI untuk sekiranya dapat mengoreksi kebijakan pungutan ekspor CPO tersebut. Pendapatan petani plasma sawit saat ini justru lebih kecil dari pungutannya,” kata dia.
Sementara itu, kata Muhammadiyah, dana pungutan perkebunan tersebut juga hingga saat ini tidak diterima para petani plasma sawit. Dana tersebut justru akan dialokasikan untuk subsidi biodiesel yang tidak berdampak langsung terhadap petani plasma. “Dana pungutan perkebunan tersebut untuk pengembang bioenergi dari minyak sawit,” kata dia.
Sumber:beritasatu.com