TOTABUAN.CO–Paket kebijakan penyelamatan ekonomi tahap I atau dikenal paket kebijakan September 1 diklaim sebagai obat demam untuk sektor industri. Beberapa aturan yang selama ini menghambat kinerja sektor industri dipangkas. Tujuannya agar ekspor kembali menggeliat.
Selain itu, pemerintah juga berjanji memberikan suntikan dana untuk menguatkan kapasitas modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi setkab, Rabu (16/9).
Tambahan penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Tidak tanggung-tanggung, besaran dana yang dikucurkan mencapai Rp 1 triliun.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 Agustus 2015 itu.
sumber;Merdeka.com