TOTABUAN.CO — Setiap tahun buruh selalu mendesak kenaikan upah. Di sisi lain dari pihak pelaku usaha, mereka selalu mengeluh terbebani dengan tuntutan menaikkan gaji pekerjanya.
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) melihat dibutuhkan sistem pengupahan yang adil. Memenuhi keinginan buruh dan tidak memberatkan pengusaha. Pelaku usaha sudah menyarankan pada pemerintah menyusun formulasi baru terkait upah buruh.
“Sebentar lagi minggu depan. Finalisasi sudah di Kemenakertans,” ujar Ketua Dewan Pembina Aprisindo, Harijanto di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (6/5).
Dia menjelaskan, formulasi ini akan diatur melalui peraturan menteri ketenagakerjaan. Sistem pengupahan yang baru diharapkan bisa mengejar ketertinggalan Indonesia dengan Filipina dalam hal mendorong penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan ekspor.
“Kenaikan upah akan diatur formulasinya supaya kenaikannya bisa diprediksi dengan rumusan yang sedang dibuat oleh kemenaker bukan oleh kita ya,” ungkapnya.
Dia menceritakan, selama ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran perusahaan terbebani kenaikan upah.
“2 tahun kemudian upah naik 45 persen, padahal sudah investasi USD 100 juta. Akhirnya perusahaan PHK dari 50.000 orang cuma tinggal 10.000. Ini yang rugi kita,” jelasnya.
Dengan pembenahan sistem dan formulasi pengupahan tenaga kerja, pihaknya yakin akan menarik investor asing berbondong-bondong masuk ke Indonesia.
sumber : merdeka.com