TOTABUAN.CO — Koperasi dinilai bisa menjadi solusi bagi permasalahan mafia pangan seperti yang dalam beberapa waktu terakhir diduga terjadi dalam tata niaga beras.
“Koperasi sangat potensial menjadi lembaga untuk memerangi mafia pangan,” kata pengamat Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto di Jakarta, Sabtu (7/3).
Sayangnya, menurut dia, yang terjadi saat ini koperasi di Indonesia selalu dikesankan sebagai usaha kecil dan lemah.
Padahal, kata dia, sebetulnya koperasi merupakan model bisnis yang memiliki banyak keunggulan komparatif secara sistem jika dibandingkan dengan usaha basis investor (Investor Oriented Firm-IOF) seperti CV atau Perseroan.
“Keunggulan itu terletak pada sistem kepemilikannya. Koperasi itu dapat dimiliki oleh siapapun, baik konsumen, pekerja, maupun produsen,” katanya.
Hal itu menurut dia berbeda dengan model IOF yang hanya dimiliki penanam modal yang berorientasi mengejar dan mengakumulasi keuntungan, sedangkan koperasi berorientasi pada pemberian manfaat pada anggotanya.
“Satu contoh, koperasi NTUC Fair Price yang ada di Singapura yang koperasi ini menguasai pangsa pasar ritel di sana hingga 62 persen,” katanya.
Koperasi yang dimiliki oleh kurang lebih 500.000 warga di Singapura ini bahkan difungsikan untuk melawan mafia kartel pangan dan kenaikan harga akibat inflasi.
“Melalui dana cadangan koperasi yang disisihkan dari surplus, mereka selalu siap memberikan subsidi untuk harga kebutuhan pokok ketika terjadi lonjakan harga sewaktu-waktu. Bahkan secara reguler mereka juga menyubsidi harga untuk produk anak-anak dan manula,” katanya.
Ia menambahkan, keunggulan sistem organisasi koperasi yang dikelola dan diurus secara demokratis ini di banyak negara bahkan dijadikan sebagai tempat penyaluran barang publik dan juga dijadikan sebagai layanan publik.
Ia mencontohkan salah satu koperasi yang berhasil misalnya adalah NRECA (North Rural Electricity Co-operative Association) di Amerika yang bergerak dan menguasai hingga 52 persen sektor perlistrikan di negara itu.
“Di Indonesia tidak terjadi. Kami menduga ada semacam upaya sistematis untuk mengkerdilkan koperasi di Indonesia. Upaya tersebut bahkan masuk ke dalam tingkat regulasi terutama yang mengatur masalah ekonomi,” katanya.
Ia mengatakan sampai saat ini banyak regulasi yang tidak memihak koperasi misalnya UU BUMN, UU Penanaman Modal, dan UU Perbankan.
Suroto juga menyesalkan pemahaman yang tidak lengkap mengenai filosofi dasar koperasi yang bukan semata sebagai entitas bisnis semakin membuat para penyusun regulasi dan pengambil kebijakan tidak mampu menerjemahkan bagaimana perlakuan untuk mendukung perkembangan koperasi.
Misalnya penyamarataan dalam perlakuan pajak, dalam pengertian usaha monopoli dan banyak lagi.
“Padahal di banyak negara lain koperasi dibebaskan dari pajak karena koperasi dianggap sudah melakukan redistribusi pendapatan dan aset pada anggotanya, misalnya koperasi di Singapura yang dibebaskan dari pajak,” katanya.
Namun, tidak ada warganya yang keberatan karena mereka sadar koperasi berkontribusi nyata bagi penciptaan keadilan ekonomi secara langsung pada masyarakat di negara itu.
Ia mengatakan dalam aspek penguasaan pangsa pasar yang besar, koperasi tidak bisa disebut monopolistis dikarenakan koperasi ini keanggotaannya terbuka bagi banyak orang.
“Untuk itu, menurut kami sebaiknya pemerintah melakukan upaya memahamkan masyarakat kepada koperasi yang benar agar dapat menjadi sumber ekonomi alternatif masyarakat yang setiap hari sekarang ini hidup dalam tekanan mafia kartel,” kata Suroto.
sumber : beritasatu.com