TOTABUAN.CO — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengajuan permohonan perpanjangan izin operasi pertambangan mineral dan batubara akan direvisi menjadi paling lambat 10 tahun sebelum izin atau kontrak berakhir.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebut permohonan perpanjangan diajukan paling cepat diajukan dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum izin atau kontrak berakhir.
Ketua Tim Penelaah Smelter Nasional Kementerian ESDM, Said Didu, mengatakan permohonan pengajuan perpanjangan dalam tempo 10 tahun itu sudah berlaku di pertambangan minyak dan gas bumi. Dia bilang pemerintah akan bersikap realistis mengenai permohonan perpanjangan di sektor minerba.
“Kalau dua tahun baru boleh mengajukan perpanjangan, tidak ada orang yang mau investasi. Menurut saya itu yang harus dibikin realistis mulai dari enam bulan sampai 10 tahun,” kata Said di Jakarta, Rabu (04/03).
Said menuturkan ketentuan pengajuan perpanjangan izin operasi itu akan dimuat dalam revisi PP 77. Namun dia belum bisa memastikan kapan revisi peraturan itu bakal terbit. “Membahas seperti ini kan harus ada sikap pemerintah. Menurut saya Menteri ESDM akan mencari sikap pemerintah seperti apa,” katanya.
sumber : beritasatu.com