TOTABUAN.CO — Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel, komit meningkatkan pasar tertib ukur di Indonesia. Dari total pasar tradisional yang ada di Indonesia sebanyak lebih dari 13.450 pasar, baru 268 yang telah menjadi pasar tertib ukur.
“Hingga akhir 2014, yang sudah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur baru sekitar 268 pasar, atau sebesar 1,99 persen dari total pasar tradisional di Indonesia. Jumlah ini masih sangat sedikit apabila dibandingkan jumlah pasar tradisional yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertekad akan terus meningkatkan pembentukan pasar tertib ukur,” tegas Mendag, Selasa (2/12).
Penegasan ini diungkapkan Mendag saat menetapkan Kabupaten Gianyar dan Kota Tangerang Selatan sebagai Daerah Tertib Ukur tahun 2014 di Gedung Balai Budaya Gianyar Bali. Untuk menjadi daerah tertib ukur, Gianyar dan Tangerang Selatan menempuh berbagai tahapan yang dilakukan Direktorat Metrologi Ditjen SPK, Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Provinsi, serta Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.
Penetapan Gianyar dan Tangerang Selatan sebagai daerah tertib ukur dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1239/M-DAG/KEP/11/2014 tentang penetapan Gianyar sebagai daerah tertib ukur tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1240/M-DAG/KEP/11/2014 tentang penetapan Tangerang Selatan, dan Piagam Penghargaan kepada Bupati Gianyar dan Walikota Tangerang Selatan.
“Gianyar dan Tangerang Selatan patut menjadi contoh bagi daerah lain agar menjadi daerah tertib ukur, yakni membantu rakyat mendapatkan ukuran yang tepat dalam perdagangan,” ujar dia.
Mendag juga meresmikan 30 Pasar Tertib Ukur Tahun 2014 yang berada di wilayah kerja BSML Regional II wilayah Provinsi Bali, BSML Regional III, dan BSML Regional IV.
“Dengan semakin banyaknya pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, sesungguhnya kita sedang berusaha meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan. Pada akhirnya, tujuan akhir dari semua upaya ini adalah tercapainya masyarakat yang adil dan sejahtera,” jelas dia.
sumber : beritasatu.com